EKSISTENSI KEBIJAKAN DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME
(Studi Kasus
di Kabupaten Belitung)
Kebijakan-kebijakan daerah yang bertentangan dengan
aspirasi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
demikian pula dengan tidak adanya keterpaduan dalam mekanisme pembuatan
kebijakan daerah antara kepada daerah dengan DPRD, menimbulkan ketidak jelasan
eksistensi kebijakan daerah yang demokratis dalam sistem pemerintahan yang
bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Metode penelitian yang
digunakan merupakan kombinasi antara penelitian hukum empiris dengan penelitian
hukum normatif. Tipe penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara wawancara
mendalam dan observasi, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dalam
tipe penelitian hukum normatif, bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara
normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan komparatif,
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,
masing-masing pendekatan dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya. Hasil
penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut : Perda tentang mekanisme
partisipasi masyarakat untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan jajaran Pemerintah
daerah kabupaten Belitung sampai saat ini masih dalam konsep dan penggodokan di eksekutif, dan ada
usaha-usaha untuk merintis dan membuka jalan kearah dapat dilakukannya
partisipasi masyarakat secara kritis dan konstruktif melalui Musrenbangdes, Partisipasi masyarakat
mempunyai konstribusi yang cukup signifikan untuk mencegah dan mengeliminir
terjadinya praktek KKN dalam pembentukan kebijakan-kebijakan daerah, namun
patut disesalkan, keterbukaan memberikan akses yang cukup signifikan untuk
pendidikan politik rakyat daerah guna menghasilkan kebijakan daerah yang
aspiratif, partisipatif dan demokratif, Penggunaan wewenang pemerintahan dalam
perencanaan dan pembuatan kebijakan daerah secara tidak tepat dapat berakibat
fatal dan kontra produktif dan oleh karenanya partisipasi masyarakat mutlak
diperlukan eksistensinya ; Hak asasi warga masyarakat suatu daerah merupakan
hak dasar, yang layak memperoleh perlindungan hukum dan dapat dipertahankan
dalam keadaan apapun juga, untuk mengantisipasi akibat-akibat yang timbul dari
bentuk dan diberlakukannya suatu kebijakan daerah. Metode penelitian yang
digunakan merupakan kombinasi antara penelitian hukum empiris dengan hukum
normatif. Tipe penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara wawancara
mendalam dan observasi, data yang terkumpul dianalisis secara normatif dengan
menggunakan pendekatan historis, pendekatan komparatif, pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, masing-masing pendekatan
dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya. Hasil penelitian dan pembahasan adalah
sebagai berikut: Perda tentang mekanisme partisipasi masyarakat untuk
mengkritisi kebijakan-kebijakan jajaran pemda Belitung sampai saat ini belum
eksis, namun telah ada usaha-usaha untuk merintis dan membuka jalan kearah
dapat dilakukannya partisipasi masyarakat secara kritis dan konstruktif melalui
email dan hot line: Harapan untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih terbebas dari KKN ternyata masih dihantui dan dibayang-bayangi adanya
indikasi praktek KKN tidak hanya dapat terjadi dalam jajaran pemerintahan
pusat, melainkan dapat pula terjadi dalam jajaran Pemda; Partisipasi masyarakat
mempunyai kontribusi yang cukup signifikan untuk mencegah dan mengeliminir
terjadinya praktek KKN dalam pembentukan kebijakan-kebijakan daerah, namun
patut disesalkan sampai saat ini partisipasi masyarakat tersebut belum
sepenuhnya dapat terealisir; keterbukaan memberikan akses yang cukup signifikan
untuk pendidikan politik rakyat daerah guna menghasilkan kebijakan daerah yang
aspiratif, parsipatif, dan demokratis; Penggunaan wewenang pemerintahan dalam
perencanaan dan pembuatan kebijakan daerah secara tidak tepat dapat berakibat
fatal dan kontra produktif, dan oleh karenanya partisipasi masyarakat mutlak
diperlukan eksistensinya; Hak asasi warga masyarakat suatu daerah merupakan hak
dasar, yang layak memperoleh perlindungan hukum dan dapat dipertahankan dalam
keadaan apapun juga, untuk mengantisipasi akibat-akibat yang timbul dari
dibentuk dan diberlakukannya suatu kebijakan daerah. Berdasarkan hasil
penelitian di atas, dapat disarankan sebagai berikut; agar Perda tentang
mekanisme partisipasi masyarakat untuk mengkritisi perencanaan dan pembentukan
kebijakan daerah dalam jajaran Pemda Belitung segera dapat direalisir; Agar
segera ditempuh upaya-upaya kreatif dan dinamis untuk memberdayakan masyarakat
guna berpartisipasi mengeliminir dan memberantas praktek-praktek KKN dalam
setiap kebijakan daerah, baik langsung maupun tidak langsung dalam jajaran
Pemda Belitung ; Agar jajaran Pemda Belitung dapat memanfaatkan wewenang
pemerintahan untuk merencanakan dan membentuk kebijakan daerah secara optimal,
tepat, efektif dan efisien. Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam
mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting
dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para
Penyelenggara Negara dan Pemimpin pemerintahan.Dalam waktu lebih dari 30 (tiga
puluh) tahun, Penyelenggara Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
secara optimal, sehingga penyelenggara negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan
tanggungjawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam
menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan
negara.Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab tersebut tidak hanya berdampak
negatif di bidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain
terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok
tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan
oleh Penyelenggara Negara, antar Penyelenggara Negara, melainkan juga
Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga kroni, dan para
pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.Dalam rangka penyelamatan dan
normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan
visi, persepsi, dan misi dari Seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat.
Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati
nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu
menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung
jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Undang-undang ini memuat tentang ketentuan yang
berkaitan langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para
Penyelenggara Negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sasaran pokok Undang-undang ini adalah para
Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi
Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim,
Pejabat Negara dan atau Pejabat Lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam Undangundang ini
ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian
hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.Pengaturan
tentang peran serta masyarakat dalam Undangundang ini dimaksud untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.Dengan hak dan kewajiban
yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan kontrol
sosial secara optimal terhadap penyelenggaraan negara, dengan tetap mentaati
rambu-rambu hukum yang berlaku.Agar Undang-undang ini dapat mencapai sasaran
secara efektif maka diatur pembentukan Komisi Pemeriksa yang bertugas dan
berwenang melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara sebelum, selama,
dan setelah menjabat, termasuk meminta keterangan baik dari mantan pejabat
negara, keluarga, dan kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap
memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Susunan
keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat
mencerminkan independensi atau kemandirian dari lembaga ini.Undang-undang ini
mengatur pula kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain .mengumumkandan
melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan
tentang sanksi dalam Undang-undang ini
berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai
upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya
ketentuan tentang asas-asas umum
penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan
lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma Kelembagaan, moralitas
individu, dan sosial. Seiring dengan dilaksanakannya program otonomi daerah,
pada umumnya masyarakat mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan dalam
bentuk peningkatan mutu pelayanan masyarakat, partisipasi masyarakat yang lebih
luas dalam pengambilan kebijakan publik, yang sejauh ini hal tersebut kurang
mendapat perhatian dari pemerintahan pusat. Namun kenyataannya sejak
diterapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah sejak Januari 2001, belum menunjukkan perkembangan yang
signifikan bagi pemenuhan harapan masyarakat tersebut. Dalam era transisi
desentralisasi kewenangan itu telah melahirkan berbagai penyimpangan kekuasaan
atau korupsi, kolusi dan nepotisine (KKN) termasuk didalamnya bidang politik di
daerah, KKN yang paling menonjol pasca otonomi daerah antara lain semakin
merebaknya kasus-kasus politik uang dalam pemilihan kepala daerah, anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tidak memihak pada kesejahteraan
rakyat banyak, penggemukan instansi-instansi tertentu di daerah yang
menimbulkan disalokasi anggaran, dan meningkatkan pungutan-pungutan melalui
peraturan-peraturan daerah (perda) yang memberatkan masyarakat dan tidak kondusif
bagi pengembangan dunia usaha di daerah.Berbagai pihak menyoroti realitas
otonomi daerah yang rawan terhadap terjadinya KKN tersebut, dipengaruhi oleh
beberapa faktor antara lain :
(1) Program
otonomi daerah hanya terbatas pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan
kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa
disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat atau tanpa partisipasi
masyarakat secara luas. Dengan perkataan lain, program otonomi daerah tidak
diikuti dengan prograrn demokratisasi yang membuka peluang keterlibatan
masyarakat dalam pengambiian kebijakan uraum di daerah. Karenanya, program
desentralisasi ini hanya memberi peluang kepada para elit lokal (daerah) baik
elit eksekutif maupun elit legislatif untuk mengakses sumber-sumber ekonomi
daerah dan politik daerah, yang rawan terhadap KKN, perbuatan sewenang-wenang,
penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan yang rnelampui batas wewenang;
(2) Tidak
adanya institusi negara yang mampu
mengontrol secara efektif
penyimpangan wewenang di daerah. Program otonomi
daerah telah memotong struktur hirarki pemerintahan, sehingga tidak efektif
lagi kontrol pemerintah pusat ke daerah karena tidak ada lagi hubungan
struktural secara langsung memaksakan kepatuhan pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat. Kepala daerah, baik bupati maupun Walikota tidak lagi
ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh mekanisme pemilihan kepala
daerah oleh DPRD dan bertanggungjawab
kepada DPRD. Hubungan
pemerintahan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tidak
lagi struktural, melainkan fungsional yaitu hanya kekuasaan untuk memberi
policy guidance kepada pemerintah daerah.(3) Terjadi indikasi KKN yang cukup krusial
antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga kontrol terhadap jalannya
penyelenggaraan pemerintah daerah sulit terlaksana, sementara kontrol dari
kalangan masyarakat masih sangat lemah.Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi
daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel, merupakan
isu yang sangat penting dan strategis.
Hal tersebut
sesungguhnya merupakan konsekuensi logis otonomi daerah yang semestinya
memungkinkan:
(1). Semakin
dekatnya pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakat;
(2).Penyelesaian masalah-masalah di daerah menjadi
lebih terfokus dan mandiri;
(3).Partisipasi masyarakat menjadi lebih luas dalam
pembangunan daerah;
(4).Masyarakat melakukan pengawasan lebih intensif
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keempat faktor tersebut hanya dapat berlangsung dalam
suatu pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Pelaksanaan otonomi daerah
tanpa diimbangi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan
akuntabel, pada hakekatnya otonomi daerah tersebut telah kehilangan jati diri
dan maknanya.Pemerintahan daerah yang demokratis dapat dikaji dari dua aspek,
yakni aspek tataran proses maupun aspek tataran substansinya. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah dikatakan demokratis secara proses, apabila pemerintahan
daerah yang bersangkutan mampu membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam
semua pembuatan maupun pengkritisan terhadap sesuatu kebijakan daerah yang
dilaksanakan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dikatakan demokratis secara
substansial apabila kebijakan-kebijakan daerah yang dibuat oleh para penguasa
daerah mencerminkan aspirasi masyarakat.Sesuatu pemerintahan daerah dikatakan
akuntabel, apabila ia mampu menjalankan
prosedur-prosedur yang telah
ada dan dapatmepertanggungjawabkannya kepada
publik dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.Kebijakan-kebijakan daerah yang
bertentangan dengan aspirasi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, demikian pula dengan tidak adanya keterpaduan dalam
mekanisme pembuatan kebijakan daerah antara kepala daerah dengan DPRD,
menimbulkan permasalahan di berbagai daerah.Dengan demikian tidak ada kejelasan
mengenai produk hukum daerah, yang dapat mendukung proses mengalirnya
partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan daerah dan atau
pengkritisan atas suatu pelaksanaan setiap kebijakan daerah. Dengan perkataan
lain tidak ada kejelasan mengenai pranata hukum daerah yang mengatur mekanisme
penyaluran aspirasi masyarakat guna mewujudkan suatu pemerintahan daerah yang
bersih bebas dari KKN.Sebagai ilustrasi pemerintahan daerah Belitung secara
perposif dipilih sebagai lokasi penelitian hukum empiris, dengan pertimbangan
bahwa (pemerintahan daerah Belitung merupakan salah satu pemerintahan daerah
yang mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sejajar dengan pemerintahan
daerah lainnya, dalam jajaran dan sistem pemerintahan negara kesatuan Republik
Indonesia. Demikian pula secara perposif ilustrasi obyek kajian dibatasi khusus
eksistensi kebijakan daerah yang demokratis dalam sistem pemerintahan yang
bersih bebas dari KKN.
Sekian dan terima kasih referensi bersumber dari modul
IPEM 4214 dan modul IPEM 4320
good job
BalasHapus