“ PENERAPAN E-GOVERNMENT SEBAGAI INOVASI PELAYANAN
PUBLIK DALAM EFESIENSI LAYANAN ADMINISTRASI
PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR”
Arini1)
Muhammad
Rusydi.DR2)
1) Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Terbuka
2)Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Terbuka
ABSTRAK
Peran
pemerintah daerah dalam melaksanakan Pelayanan publik berasaskan desentralisasi
merupakan fungsi dasar dari pemerintah,
karena pemerintah sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu, menggunakan sistem dan cara yang berbeda-beda
dengan tujuan negara tersebut dapat tertata dengan baik. Pelayanan publik sebagai
hak paten yang didapat oleh perseorangan bahkan kelompok kepentingan umum, akan
tetapi pelayanan publik masih belum efesien dan optimal terutama bagi
masyarakat di Desa. Oleh karena itu, pelayanan publik merupakan agenda dan
tindakan yang dilaksanakan penyedia
layanan publik guna mencukupi kebutuhan dan kewenangan penerima layanan tersebut dan hal ini perlu observasi
dan evaluasi bagaimana dampak/imfact bagi masyarakat. Dengan menerapkan
e-Government menghasilkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan pelaksanaan
pelayanan publik dengan mengupdate sistem layanan publik, hal tersebut sebagai
upaya pemerintah dalam mengoptimalkan, mengefesiensi pelaksanaan pelayanan
publik.”Penerapan e-Government sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi
Layanan Administrasi Pemda Kabupaten
Belitung Timur”. Jenis Penelitian ini deskriptif Kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi, faktor pendorong, penghambat dan
dampak dari inovasi tersebut. Hasil
penelitian tersebut menunjukkan bahwa era
digital saat ini telah menghasilkan inovasi pelayanan publik yang menyesuaikan
dengan sikap dan etika masyarakat yang mengarah pada service yang optimal serta prima, dan langkah penyelenggaraan
efesien diakes dan bertransformasi terhadap perkembangan TIK. Faktor penghambat
yakni pelayanan publik harus menyesuaikan
pada kepentingan publik yang cenderung berubah
sewaktu-waktu, sehingga dibutuhkan pengembangan skill dan kapasitas SDM di
setiap lembaga/instansi penyelenggara layanan publik perlu ditingkatkan dan
bersifat berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan good governance.
Kata kunci: Inovasi Pelayanan Publik, Efesiensi, e-Goverment, Pemerintah Daerah.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pelayanan publik yang optimal, berkualitas
serta memiliki value menjadi tujuan dan sasaran utama bagi penyelengara
pelayanan publik. Pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pendorong
kesadaran pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan serta menerima pelayanan
publik yakni merupakan hak dan kewajibannya. Akan tetapi pelayanan publik saat
ini belum maksimal baik dari aparatur pemerintah dan sarana prasarana, oleh
karena itu perlu dilakukannya update sistem dan cara dalam mewujudkannya.
Menurut Hidayat (Minardi,2012) ada beberapa
permasalahan utama yang dihadapi oleh birokrat pemerintah dalam menjalankan birokrasi pemerintahan
serta mewujudkan good govenance, yaitu masih rendahnya kualitas
pelayanan publik oleh para penyelenggara pelayanan publik, birokrasi yang tidak
efektif sehingga adanya bentrok antara
tugas dan kewenangan antar para birokrat kemudian menyebabkan pelayanan publik
tidak efesien , biaya yang tinggi bahkan
tejadinya penyimpangan seperti pungutan liar, praktik KKN, etika aparatur yang
kurang baik, serta pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku, menyimpang dari SOP dan SPM serta masyarakat
acuh dan enggan mengkritik serta saran, berdasarkan hasil lembaga internal (Ombudsman-RI) masih banyak
pengaduhan dan keluhan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan dan pengguna
layanan publik. Hal tesebut menuntut penyelenggara pelayanan publik untuk
melakukan perbaikan dan inovasi.
Berdasarkan permasalahan diatas
penyelenggaraan pelayanan publik harus di perbaiki dan update sistem maupun
cara dalam mewujudkannya, walaupaun sudah berbagai strategi dalam
pelaksanaannya, akan tetapi para birokrat terus berupaya untuk mewujudkan dan mengoptimalkan layanan publik kepada pengguna atau penerima, akan tetapi hal
tersebut masih kurang memuaskan yakni perumusan kembali Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah yang sebenarnya melakukan perluasan kewenangan pada tingkat
pemerintah daerah, dipandang sebagai salah satu strategi untuk meminimalisir hambatan dan penyimpangan birokratis yang sering mengakibatkan
pemberian pelayanan kurang efesien dan efektif serta berbiaya tinggi.
Penyelenggara Pelayanan Publik memiliki
kewajiban untuk mewujudkan kepuasan Masyarakat (Pelanggan). Masyarakat sebagai
pengguna jasa layanan memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang baik dan
tepat berdasarkan kebutuhan yang ada. Terkait hal tersebut, maka inovasi
diperlukan untuk merubah mindset Masyarakat, baik terhadap Sistem dan
Prosedur serta Persyaratan Layanan maupun terhadap Regulasi yang
terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sistem dan Prosedur merupakan
dua hal yang tidak terpisahkan terhadap implementasi Pelayanan Publik yang
diwujudkan dalam Standar Pelayanan Mnimal dan Standar Operasinal Prosedur
(SOP). (dalam Jurnal ilmiah Administrasi
Pemerintah Daerah,2022).
Dengan adanya asas desentralisasi daerah, pemerintah
daerah harus sanggup melakukan kewenangan yang selama ini menjadi tangungjawab
penuh pemerintahan pusat, yang mana dalam hal ini terjadi pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, terutama berkenaan dengan penyedian
pelayanan publik. Oleh karena itu perbaikan dalam pelayanan publik terutama
yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan inovasi pelayanan publik diharapkan menjadikan
pelayanan publik lebih optimal dan mudah diakses oleh pengguna layanan
tersebut. Sehingga dengan hal tersebut sebagai hasil dari kinerja pemerintah
dalam menjalankan fungsi pemerintahan .
Pelayanan
publik di daerah Kabupaten Belitung Timur masih menjadi tantangan pemerintah
dalam mewujudkannya, oleh karena itu birokrat pemerintah harus terus berinovasi
berorientasi terhadap perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi di era
industri 5.0 saat ini, guna menghasilkan pelayanan publik yang efesien dan efektif sehingga bisa
menghasilkan layanan publik yang optimal serta sesuai dengan kebutuhan
masyarakat umum. Hal tersebut juga ditandai penyelengaraan pelayanan publik
yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur
penyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Oleh karena itu cukup
dirasakan adanya tekanan sosial (social pressure) yang membuat penyelenggara
pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka serta berinovasi guna
mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat. Adapun pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan,
perbankan, pertanahan, kesehatan, pertanian, perhubungan, kepegawaian, dan
administrasi pemerintahan daerah lainnya. Berdasarkan hasil observasi pelayanan administrasi pemerintah daerah
Kabupaten Belitung Timur sebagian masih
kurang efektif yakni seperti
adminitsrasi kependudukan, hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan
prosedur pelayanan serta sebagian masyarakat masih awam teknologi. Maka dari
itu pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik (OPD) untuk terus berinovasi
dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Adapun fungsi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah
ialah environmental service, development service, protective service .
sedangkan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan
masyarakat, dengan efesiensi atas digitalisasi bagi SDM pemerintahan,
diharapkan berdampak pada kinerja serta pengawasan terhadap SDM, seperti upaya
Pemkab Beltim mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan
kualitas dan mempermudah masyarakat mengakases pelayanan publik serta
mengefektifkan fungsi birokrasi pemerintah, sehingga bisa menciptakan feedback
yang baik antara pemerintah dan masyarakat
salah satunya dengan pelayanan publik
dengan inovasi berorietasi dengan TIK.
Rumusan Masalah
Identifikasi masalah
1.
Bagaimana
Penerapan e-Government sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi
Layanan Administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur ?
2.
Bagaimana
efesiensi layanan Administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur ?
3.
Bagaimana
Upaya Pemda Belitung Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ?
Penulis membatasi cakupan permasalahan yang akan diteliti yaitu, dengan
membatasi permasalahan yang akan di teliti hanya pada “Penerapan e-Government
sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi Layanan Administrasi Pemda Kabupaten Belitung Timur”.
Rumusan penelitian
Maka rumusan penelitian dalam penelitian ini
adalah “Penerapan e-Government sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi
Layanan Administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Belitung Timur”
Tujuan Penelitian
Berkenaan dengan tujuan ialah untuk melihat Optimalisasi Pemerintah
Daerah terhadap Pelayanan Publik
Terhadap Penerapan E-Government dalam Inovasi Pelayanan Publik Selain Itu
Survey Dampak Bagi Masyarakat Atau Penerima Layanan Publik Mengenai Kepuasan Dan Terpenuhi Kepentingan Masyarakat (Penerima
Layanan Publik) Di Kabupaten Belitung Timur Serta Menjadi Acuan dan Tolak Ukur Dalam
Perbaikan Serta Peningkatan Pelayanan Publik.
Manfaat Penelitian
Pada akhirnya
penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan dan referensi bagi kajian Ilmu Pemerintahan dan juga
memberikan manfaat yang baik bagi stakeholder Kabupaten Belitung Timur.
A).Manfaat akademik
·
Sebagai
pendalaman terhadap Pemerintahan Daerah
bagi mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
·
Sebagai
saran dan referensi bagi para pengkaji masalah Ilmu Pemerintahan yakni Pemerintahan
Daerah dan Pembagunan Pemerintahan.
B). Manfaat Praktis
·
Guna
menambah masukkan dan menambah wawasan bagi stakeholder yang terkait di
dalamnya.
METODE
PENELITIAN
Dalam
penelitian yang digunakan ialah metode penelitian
studi lapangan. jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Adanya data
dikumpulkan berupa kata-kata, informasi, keterangan berdasarkan fakta dan bukti
nyata tetapi bukanlah berupa jumlah
angka-angka, hal ini disebabkan karena adanya menggunakan penerapan kualitatif
seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian deskriptif
kualitatif menurut Sugiyono (2018, hlm 15) adalah metode penelitian yang
berlandaskan filsafat positivisme yang biasa digunakan untuk meneliti kondisi
objek yang alamiah, di mana peneliti berperan sebagai instrumen kunci dan
melakukan, melukiskan suatu keadaan secara objektif atau berdasarkan
fakta-fakta yang tampak. Maka dalam penelitian ini yang digunakan sebagai
subjek penelitian adalah Instansi-instansi, organisasi pemerintah daerah,
Pemerintah Kecamatan dan bahkan Pemerintah Desa Kabupaten Belitung Timur serta
masyarakat umum diwilayah tersebut. Selanjutnya dalam pemilihan variabel
didasarkan pada karakteristik yang dianggap memiliki hubungan dalam penelitian
ini, yaitu yang memasuki “forum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Belitung Timur” yang
terdiri dari seluruh Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur berdasarkan
tujuan penelitian. Kemudian data primer ialah merupakan data yang didapat dari
sumber informasi itu sendiri pertama yaitu Instansi Pemkab Belitung Timur serta individu
atau perseorangan berupa hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat ataupun wawancara
yang dilakukan oleh peneliti sendiri. Adapun Penerima Layanan Publik
(Masyarakat) yang dijadikan
sebagai subjek penelitian yang mana juga sekaligus meneliti. Selanjutnya ialah
data sekunder di mana hasil survey indeks kepuasaan masyarakat, yang sebelumnya
telah dibuat oleh peneliti dan data ini akan digunakan untuk mendukung
informasi primer yang diperoleh dari
dokumen fisik maupun aplikasi/software dan
observasi langsung ke lapangan (Sugiyono,2008).
Teknik analisis data kualitatif yang di
lakukan oleh peneliti ialah sebagai berikut:
2. Melakukan pengelompokan yang didasarkan pada kategori
3. Menentukan tema dan model jawaban
4. Menguji masukan ataupun permasalahan yang ada terhadap data yang ada
5. Kemudian menulis hasil penelitian dari analisis statistik deskriptif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada penelitian ini di dapatkah hasil dan pembahasan berdasarkan
penelitian dilapangan berupa informasi yang dijadikan sebagai sampel penelitian
yaitu setiap instansi atau organisasi perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur
telah mengimplementasikan E-government dalam pelayanan publik yakni menggunakan
perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi dengan mengoptimalkan layanan
administrasi pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur sehingga menjadi
efesien dan optimal bagi masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Adapun data yang diperoleh dari forum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Belitung Timur” dan
survey indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yaitu untuk mengoptimalkan
pelaksanaan pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi
dan komunikasi di era industri 5.0 saat ini .
Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kehadiran Undang-Undang HKPD ini diharapkan
mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan diberbagai
daerah di indonesia, tak terkecuali
daerah kabupaten Belitung Timur.
Berikut ini hasil dari survey Lapangan Instansi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
dengan mempromosikan inovasi pelayanan publikya kepada masyarakat
Penerapan e-government yaitu pada Pemerintah Kabupaten
Belitung Timur dalam administrasi pemerintahan daerah salah satunya menggunakan
aplikasi e-Office guna mempermudah
aksesbilitas pelayanan publik seperti
administrasi kependudukan, perpajakan, social, perbankan, kesehatan,
perizinan dll. Adanya aplikasi e-Office mentransformasi proses korespondensi
yang sebelumnya berbasis perpindahan dokumen kertas menjadi bentuk elektronik.
Seluruh proses mulai dari penerimaan surat masuk dan keluar, membuat nota
dinas, disposisi, pembuatan konsep persetujuan, penandatangan elektronik serta
pendistribusian dilakukan secara elektronik sehingga memudahkan proses
administrasi. Oleh karena itu dengan adanya e-government sebagai sarana
keterbukaan informasi publik antara pemerintah dengan rakyat. Sehingga
masyarakat melek informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah baik
administrasi pelayanan publik maupun
pelaksanaan pelayanannya. Penerapan aplikasi e-Office dengan sasaran Instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Belitung Timur secara
historis sudah 100% teraplikasikan, selain itu juga telah teraplikasikan di
Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur. Menurut hasil survey IKM,
aplikasi ini sangat baik mendapatkan
nilai A sehingga mengefesiensi layanan administrasi Pemerintah. Sebagai tolak
ukur Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan, rencana tindaklanjutnya yakni
menerapkan di lingkungan Pemerintah Desa se-Kabupaten Belitung Timur.
Ø Inovasi Pelayanan Publik “SRIKANDI” Dinas
Perpustakaan Kab.Belitung Timur
Salah satu bentuk pelayanan publik agar lebih
efesien dan efektif dengan Aplikasi
SRIKANDI dalam kearsipan SPBE dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur.
Aplikasi ini merupakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
(SRIKANDI) yang telah diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan pada
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu aplikasi ini hasil kolaborasi anatara kementerian
Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( Kemkominfo).Dengan aplikasi ini
bisa dijadikan solusi atas setiap persoalan yang dihadapi hampir semua instansi
pusat maupun daerah dan memberikan manfaat bagi birokrasi diantarannya
meminimalisir atau menghemat biaya pengiriman surat dan terarsipkan secara
elektronik. Selain itu dengan aplikasi berbasis digital ini mayoritas menghemat
biaya untuk pemeliharaan arsip dan meningkatkan kinerja untuk penemuan balik
setiap arsip yang disimpan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), karena setiap data yang di input dalam aplikasi ini secara otomatis akan
terekam pada pusat data nasional, hal ini yang membuat penataan arsip lebih
efektif dan efesien sehingga pengelohan naskah dinas sebagai arsip dapat
dilakukan secara lebih mudah oleh unit kerja serta membantu dalam mewujudkan penyederhanaan
dan percepatan birokrasi. Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur utama
diantarannya yaitu fitur pebuatan, pengiriman dan pemberian naskah dinas secara
elektronik antar intansi pemerintah. Pemerintah Daerah menghimbau kepada
seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendukung dalam
proses implementasi aplikasi tersebut
terutama Diskominfo, Sekretariat daerah, Sekretariat dewan, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik, serta OPD/intansi lainnya hingga sampai ke Pemerintah Desa
secara bertahap. Menurut hasil Survey aplikasi
SRIKANDI ini sangat baik mendapatkan nilai
A mengefesiensi pelayanan administrasi antar
Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Ø Inovasi “ Yuk Gi Nyelik Pasien” dan “
e-Puskesmas” dari DKPPKB Kabupaten Belitung Timur.
Inovasi pelayanan publik dari Dinas
Kesehatan, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten
Belitung Timur meluncurkan aplikasi “ Yuk Gi Nyelik Pasien” (YGNP). Apilkasi
ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi dan pendaftaran bagi pasien
rujukan balik dari rumah sakit. Data YGNP terkoneksi dengan Kepala Desa dan
Kader Pendampingan. Sehingga status pemeriksaan pasien lebih efesien terpantau
khususnya bagi pasien yang tidak produktif dengan melakukan kunjungan secara
berkala. Realisasi pelaksanaan yang melebihi target pelayanan. Oleh karena itu
Pemkab Belitung Timur akan terus berupaya guna memberikan pelayanan yang optimal
bagi penerima layanan khususnya di bidang kesehatan. Aplikasi ini bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat Belitung Timur di semua kalangan.
Selain itu dalam bidang kesehatan untuk
pelayanan seluruh Puskesmas se-Kabupaten
Belitung Timur sudah menggunakan aplikasi E-puskesmas yaitu aplikasi yang
dibangun untuk mempermudah kebutuhan entry data secara digital pada puskesmas.
Sistem terintegrasi yang mengiplementasikan aplikasi berbasis desktop dengan
aplikasi berbasis online (website) yang digunakan oleh puskesmas untuk
melakukan entry data pelayanan
sehari-hari. Dengan aplikasi ini membuat pelayanan secara administrasi menjadi
lebih efesien dan efektif dalam mengaksesnya baik dari informasi, pengaduan
bahkan backup data pasien, rekam medis, obat dan kroscek data BPJS dari pasien.
Selain itu e-puskesmas merupakan langkah dalam pelayanan berbasis internet
untuk pengimplementasian layanan kesehatan yang optimal bagi pengguna layanan. Misalnya
masyarakat bisa mendaftar secara langsung dengan aplikasi tersebut dan dengan
syarat akses internet menggunakan android atau smartphone mereka ketika hendak
ke puskesmas.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik
seluruh pegawai di lingkungan instansi/organisasi tersebut seperti puskesmas dan lain sebagainya harus beradaptasi serta
menguasai perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi sehingga mempermudah
memberikan layanan publik kepada masyarakat dengan berorientasi dengan
inovasi-inovasi pelayanan publik guna membantu para birokrat pemerintah dalam
menjalankan kewenangannya. Menurut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat
kedua aplikasi diatas sangat baik mendapatkan nilai A hal ini karena mengefesiensi
layanan administrasi di bidang kesehatan di wilayah Puskesmas se-Kabupaten
Belitung Timur.
Ø Inovasi Pelayanan Publik “E-litbang” dari Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur
Selain itu inovasi pelayanan publik
dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belitung
Timur ada Aplikasi E-litbang yang merupakan
sistem aplikasi yang merangkum dan mengelola produk litbang secara terintegrasi
serta membuka peluang akses, pengelolaan dan pendayagunaan informasi secara efesien
dan efektif sebagai sarana dokumentasi dan sosialisasi hasil kelitbangan dari
jejaring kelitbangan yang diharapkan mempermudah masyarakat, akademisi,
organisasi/instansi dalam mengakses hasil kajian, penelitian dan hasil
kelitbangan sehingga pemanfaatan dokumen litbang menjadi lebih optimal dan
meluas. Menurut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat adanya aplikasi ini
cukup baik mendapatkan nilai B yakni mengefesien layanan administrasi sehingga menciptakan
layanan dengan akses keterbukaan informasi publik diwilayah Kabupaten Belitung
Timur.
Ø Inovasi Pelayanan Publik “SELINA” dari DISDUKCAPIL Kabupaten Belitung Timur
Inovasi Pelayanan Publik dari OPD Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur meluncurkan aplikasi
SELINA (Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi) untuk efesiensi dan
efektivitas layanan administrasi kependudukan masyarakat. Setiap Desa se-Kabupaten
Belitung Timur sudah memiliki kios pelayanan administrasi kependudukan
(adminduk) daring. Menurut pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya
menjadi kewenangan dan tanggungjawab DISDUKCAPIL, melainkan juga menjadi
wewenang dan tanggungjawab pemerintah desa berdasarkan asas tugas pembantuan,
yang tentunya dalam wewenang dan tanggungjawab yang terbatas.
Tujuan utama dari inovasi pelayanan ialah
untuk meningkatkan kualitas pelayanan, agar penduduk semakin mudah dalam
memiliki dokumen kependudukan. Dengan menitikberatkan pada sisi input pelayanan
yaitu pembuatan permohonan layanan dan penyampaian berkas persyaratan. Selain
itu inovasi ini juga menyentuh sisi output yaitu percetakan dokumen
kependudukan.
Adapun capaian data penduduk dan kepemilikan
administrasi kependudukan di Kabupaten Belitung Timur Per
Desember Tahun 2021 yaitu:
|
Jumlah Penduduk |
127.296 Jiwa |
|
Laki-laki |
65.297
Jiwa |
|
Perempuan |
61.999 Jiwa |
|
Kepala Keluarga |
43.999 Jiwa |
|
Akta Kelahiran |
127.296 Jiwa |
|
KTP-EL |
91.268 Jiwa |
Data registrasi diperoleh dari data
kependudukan yang merupakan data yang terstruktur sebagai hasil dari pelayanan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga akurasi data tersebut dapat
dipertanggungjawabkan karena dilakukan pemutakhiran sepanjang waktu melalui
proses pelayanan administrasi kependudukan yang kemudian tersimpan ke dalam database kependudukan pada Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 99,8% masyarakat Belitung Timur
memiliki identitas kependudukan. Menurut hasil survey Indeks Kepuasan
Masyarakat sangat baik mendapatkan nilai
A karena adanya aplikasi SELINA ini sangat mengefesiensi layanan administrasi
kependudukan masyarakat Kabupaten
Belitung Timur.
Ø Inovasi Pelayanan Publik “Sentuh
Tanahku” dari Kantor Pertanahan Kab. Belitung Timur
Dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Belitung Timur meuncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku” tidak kalah dari instansi
lainnya. Dengan Aplikasi ini pengecekan sertipikat Tanah dalam genggaman kita
yaitu lewat Hp/Gadget atau PC/Laptop sehingga masyarakat dengan mudah
mendapatkan layanan seputaran pertanahan. Fitur menu aplikasi ini yakni :
1. 1. Cari
Menu ini merupakan fitur untuk searching
information tentang status dokumen yang diajukan.
2.
Lokasi
Bidang
Menu ini untuk searching information bidang
dari sertifikat
3.
Plot
Bidang
Menu untuk memperoleh dan berperan dalam
pemberian information plot bidang tanah.
4.
Info
Layanan
Menu untuk searching information
layanan-layanan yang ada di BPN dan juga simulasi biaya.
5.
Pengumuman
Menu ini untuk pemberithuan mengenai pengumuman yuridis PTSL pada domisili user.
6.
Sertipikat
Hilang
Menu ini untuk pemberitahuan mengenai pengumuman sertipikat hilang pada domisili
user.
Dengan adanya aplikasi sentuh tanahku, dari
hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat kurang lebih 80% mempermudahkan masyarakat
dalam menggurus administarsi pertanahan, selain itu juga menambah pengetahuan
dan informasi kepada publik secara cepat dan global. Hal tersebut menandakan
bahwa aplikasi “Sentuh Tanahku” sudah
cukup baik dan mendapat nilai B dalam mengefesiensi layanan administrasi
pertanahan di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Ø Inovasi Pelayanan Publik “OSS” dari DPMPTSPP
Kab. Belitung Timur
Selain itu dalam bidang perizinan sudah
menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
yakni sebagai sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik
dengan seluruh kementerian atau lembaga negara hingga pemerintah daerah di
Indonesia. Adapun keuntungan dengan aplikasi ini pengurusan izin berusaha oleh
pelaku usaha lebih mudah biasanya masyarakat cukup mendatangi administrator di
desa dan kecamatan setempat. Badan usaha mulai dari perorangan,usaha mikro
kecil menengah maupun besar bisa menggunakan aplikasi ini. Jenis layanan
administrasi perizinan seperti IUMK, SITU,SIUP, NIB, NPWP, IMB dan lain
sebagainya.
Oleh karena itu pengurusan layanan administasi lebih efektif dan efesien. Masyarakat tidak pelu lagi pergi ke dinas atau instansi penyelenggara pelayanan tersebut, cukup dengan install aplikasi “OSS” lewat PC/laptop handphone/gadget sudah bisa mengakses layanan administrasi perizinan. Oleh karena itu menurut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat sangat baik mendapat nilai A sehingga sangat mengefesiensi layanan administrasi perizinan di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Ø Inovasi Pelayanan Publik “ Whistle Blowing
System ” dari Inspektorat Kab. Belitung
Timur
Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) ialah
layanan pengaduan internal yang dikembangkan oleh Inspektorat bekerja sama
dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung
Timur yang dirancang untuk melaporkan
perbuatan atau indikasi perbuatan tindakan pidana korupsi yang terjadi pada
lingkungan perangkat daerah. Selain itu aplikasi ini hasil tindak lanjut dari
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini merupakan amanat
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung reformasi
birokrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Dengan
prinsip cepat dan tepat, komunikatif, rahasia, akurat, itikad baik, proteksi
yang cukup dan tidak diskriminatif aplikasi ini bisa mendorong pegawai yang memiliki informasi
dan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan secara aman dan
bertanggung jawab serta untuk menumbuhkan persepsi pegawai dan masyarakat
apabila terdapat penyimpangan maka akan semakin besar peluang untuk terdekteksi
dan dilaporkan. Menurut hasil observasi dilapangan Kabupaten Belitung Timur mendapatkan
predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung yang keempat kalinya. Hal tersebut memandakan
keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten
Belitung Timur dalam pengelolaan keuangan daerah otonomnya.
Dari beberapa inovasi pelayanan publik diatas serta survey Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) yakni hasil berupa data informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagai birokrat penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Dari survey IKM tersebut, yang mana masyarakat sudah bisa merasakan bahwa layanan admnistrasi pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur sudah efesien dan efektif dengan menggunakan aplikasi-aplikasi pelayanan publik tersebut. Aplikasi tersebut menjadi sarana dan prasarana antara penyelenggara pelayanan publik (Pemerintah) dengan penerima atau pengguna layanan publik (Masyarakat) dengan memanfaatkan media serta teknologi informasi dan komunikasi saat ini yaitu dengan jangkauan internet secara cepat dan global memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.
Rekap
Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
|
NO |
APLIKASI |
NILAI IKM |
|
1 |
e-Office |
A |
|
2 |
SRIKANDI |
A |
|
3 |
YNGP |
A |
|
4 |
e-Puskesmas |
A |
|
5 |
e-Litbang |
B |
|
6 |
SELINA |
A |
|
7 |
Sentuh Tanahku |
B |
|
8 |
OSS |
B |
|
9 |
WBS |
A |
Dari survey tersebut disimpukan sekitar 89,9
% masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik
serta puas dengan kinerja Pemerintah
Kabupaten Belitung Timur dengan berinovasi pelayanan publik lewat
aplikasi-aplikasi diera industri 5.0. sehingga cepat menjangkau ke Desa-Desa se-Kabupaten
Belitung Timur, yang menjadikan Pemerintah Desa perpanjangan tangan Instansi
Pemerintah Daerah untuk pegaplikasian dan promosi inovasi pelayanan publik di
Kabupaten Belitung Timur.
Selain
itu beberapa Inovasi Pelayanan Publik diatas didapatkan Profesionalisme layanan
publik yang mana keinginan masyarakat kepada pemerintah supaya dapat
memberantas praktik KKN sehingga membentuk penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan harapan masyarakat mendapatkan layanan publik prima dan optimal. Untuk
mengukur hasil kinerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota secara
berkala harus melakukan monitoring dan evaluasi dalam penilaian kinerja Satuan
Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Penilaian kerja tersebut dapat dilihat dari
bagaimana para birokrat pemerintah tersebut memberikan pelayanan publik kepada pengguna atau penerima layanan publik.
Kesiapsiagaan birokrat pemerintah sebagai
suatu keharusan profesionalitas, dalam arti kesangupan pelaksanaan tugas,
adanya tanggung jawab mengenai kualitas kerja, dedikasi terhadap kepentingan
umum sebagai pihak yang mendapatkan pelayanan publik. Hal tersebut menjadi
urgent bagi para birokrat untuk bekerja lebih optimal dan professional serta
sanggup beradaptasi terhadap perkembangan TIK secara global dan aspirasi publik
dengan memajukan value pelayanan yang respontif, kreatif, inovatif, efektif
serta berdedikasi dan mengarah pada visi
misi dan nilai-nilai dalam organisasi.
Searah dengan tujuan perubahan, pemerintah
daerah harus terus berinovasi guna mengoptimalkan layanan publik yang baik serta didorong dengan skill SDM yang memadai
dan berjiwa sosial tinggi serta tanggung jawab penuh terhadap segala tindakannya
dengan menjunjung tinggi moral dan etika dalam berperilaku. Mengedepankan
pelayanan publik yang berkualitas, professional serta membangun budaya
pemerintah yang baik sebagai kebutuhan dan harapan masyarakat. Setiap aparatur
pemerintah harus menjalankan tugas dan wewenangnya memberikan pelayan kepada masyarakat. Oleh karena itu
meningkatkan profesionalisme layanan publik sebagai langkah untuk menciptakan
kepercayaan masyarakat yakni berkenaan dengan perilaku, struktur serta merubah
sistem dan cara untuk menghasilkan kinerja yang lebih optimal.
Dengan inovasi-inovasi tersebut seiring dengan perkembangan teknologi
mempercepat masyarakat mengakses informasi serta memperoleh pelayanan publik.
Contohnya mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga
(KK), alur pelayanannya aitu masyarakat (Konsumen) hanya mendatangi Rukun
Tetangga (RT) untuk meminta surat pengantar kemudian mendatangi Rukun Warga
(RW) untuk verifikasi Surat Pengantar dan Persyaratan (Berkas/Dokumen) yang
harus dilengkapi, setelah dilengkapi langkah selanjutnya dibawa ke Kantor Desa
setempat atau domisili tetap konsumen, sampai disana berkas/dokumen persyaratan
akan ditindaklanjuti dan diproses oleh Operator Aplikasi SELINA ( Petugas
Register Kependudukan Desa) setelah itu diproses menggunakan aplikasi dan selesai, hanya menunggu Dokumen Output
selesai kemudian dapat dicetak dan tersedianya duplikat data online untuk
mempermudah masyarakat jika Kartu Keluarga hilang atau rusak dapat di cetak
kembali. Dari gambaran pelayanan adminduk tersebut dapat kita lihat menjadi
efesien dan efektif dalam implementasi pelayanan publik menggunakan kemajuan
TIK yakni dengan inovasi aplikasi
pelayanan publik. Selain itu untuk pelayanan administrasi pemerintahan
tingkat desa juga lebih efektif
menggunakan aplikasi tersebut.
Dalam rangka upaya peningkatan akses
pelayanan publik di Kabupaten Belitung Timur, Ombudsman RI Perwakilan Babel
akan mengadakan kegiatan festival Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung
Timur Tahun 2023. Dinas Komunikasi dan
Informatika Kab. Beltim akan mensupport festival tersebut dengan mengedepankan
pelayanan terhadap masyarakat dengan memberikan layanan prima di bidang
komunikasi dan informasi dalam rangka mengoptimalkan penyaluran akses internet
kepada masyarakat. Kegiatan tesebut dilakukan untuk meningkatkan akses
pengaduan pelayanan publik seperti diskusi
publik, penyelenggaraan festival layanan publik maupun sosialisasi dan edukasi
kepada masyarakat. Menurut hasil penelitian Ombudsman RI ( pusat) menginisiasi
kegiatan peningkatan akses aduan di Kabupaten Belitung Timur dilatarbelakangi
berdasarkan sampel data Ombudsman RI tahun 2018-2021 bahwa Kabupaten Belitung
Timur akses pengaduanya termasuk rendah yakni hanya 12 laporan. Adanya kegiatan
tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan akses masyarakat dan peningkatan
penerimaan laporan. Dampak yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah
meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta meningkatnya akses
masyarakat di daerah yang masih rendah tingkat aksesnya kepada Ombudsman RI.
Memberikan layanan yang baik kepada
masyarakat dengan mementingkan kebutuhan serta kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah yakni menjalin relasi dengan para analis dan pemangku kepentingan
publik serta pembuat kebijakan menjadi langkah dalam penyelenggaraan
pembangunan pemerintahan yang baik. Semakin baik pelayanan publik semakin baik
dan menjadi penentu keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan.
Serta menjadi tantangan bersama bagi masyarakat dan pemerintah dalam
beradaptasi dan menghapinya sesuai sengan perkembangan secara global baik dari
budaya, perilaku, serta perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi secara
cepat dah mudah di kalangan dunia. Hal tersebut berpengaruh dengan kebutuhan
dan target dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Langkah untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik maka perlu
sinergi antar beberapa elemen masyarakat serta stakeholder untuk progress
bergainning position dan menjalankan tugasnya sebagai social control terhadap
perilaku-perilaku birokrasi. Diharapkan dengan upaya tersebut dapat
meningkatkan kinerja layanan publik baik dari aspek akuntabilitas
responsivitas, maupun efesiensi dan efektivitas, ASN memiliki tanggung jawab moral terhadap
pelayanan publik. Para penyedia atau penyelenggara pelayanan publik harus peka
mengenai hak serta kebutuhan masyarakat
dalam memberikan layanan dengan mempertimbangkan pemerataan layanan masyarakat secara
transparan, adanya kepastian, efesien, efektif, kenyamanan.
Pelayanan publik yang optimal dapat
memberikan kepuasan bagi masyarakan dengan inovasi pelayanan publik dapat
menjembatani antara penyelenggara dan penerima layanan publik di era industri
5.0 sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas yaitu menjadikan
pelayanan publik lebih efesien dan efektif. Sedangkan dampak negatifnya membuat
masyarakat kurang mengenal birokrat pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan
publik atau kurang beradaptasi terhadap lingkungan pemerintahan sehingga
minimnya komunikasi pemerintahan sehingga berdampak juga pada budaya
pemerintahan. Akan tetapi semua ini dilakukan pemerintah demi mencapai tujuan
good governance yaitu strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang menggunakan asas-asas supremasi hukum, kemanusian, keadilan,
demokrasi, partisipasi, transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas serta
komitmen tinggi terhadap desentralisasi, daya guna, hasil guna, pemerintahan
yang bersih, bertanggung jawab dan berdaya saing, sedangkan faktor tujuan pokok
yaitu penyelenggaraan pelayanan publik.
Melibatkan masyarakat dalam pembangunan pemerintahan juga merupakan
hal penting yakni memberikan ruang
partisipasi untuk menjadikan masyarakat berperan aktif memberikan kritik dan
saran serta turut mengimplementasikan
program, legitimasi serta support terhadap kebijakan publik, dengan upaya
tersebut dapat menjaga serta menanbah kepercayaan dan kepuasan publik terhadap
penyelenggara pelayanan publik. Selain
itu masyarakat juga bisa memberi referensi penyelenggaraan pelayanan publik kepada
birokrat penyelenggara dengan memperlihatkan kebutuhan dan kekurangan dalam
pelayanan publik. Sehingga action tersebut digunakan sebagai acuan dan dijadikan masterplan dalam penyelenggaraan
dan pengoptimalan pemberian layanan. Praktik penyelenggaraan pelayan publik
harus sesuai dengan yang peraturan seperti Standar Operasional Prosedur (SOP)
dan Standar Pelayanan Minimal ( SPM) sehingga pelayanan publik lebih terarah
sesuai dengan tujuan. Dengan memanfaatkan perkembangan global serta kemajuan
TIK sebagai inisiatif dengan memberikan kemudahan memanajemen pemerintahan dengan peningkatan
kualitas pelayanan publik. Tercapainya serta terpenuhi kebutuhan masyarakat
kunci utama kesejahteraan masyarakat.
Dengan Asas Desentralisasi Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri seperti
pelayanan publik, karena asas desentralisasi adalah penyerahan kewenangan
pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan. Adapun pelayanan publik dalam bidang administrasi
kependudukan, perbankan, pertanahan, kesehatan, pertanian, perhubungan,
kepegawaian, dan administrasi pemerintahan daerah lainnya. Sedangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Peyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan minimal ditegaskan bahwa Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM menjadi
acuan dalam penyusunan SPM oleh Menteri / Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departeman
dan dalam penerapannya oleh Pemerintah Provinsi dan pemerintahan
Kabupaten/Kota. Dengan penerapan SPM ini diharapkan menjadi acuan serta pedoman
bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/kota
sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan peraturan perundnag-undangan tersebut dan
implementasi yang sesuai dan tepat sasaran.
Pelayanan publik merupakan sekumpulan
kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelakasanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut, para
birokrat pemerintah mempunyai kewenangan dalam melaksanakan public service denga
optimal secara efesien untuk penerima
atau pengguna layanan publik dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat
melalui pemenuhan kebutuhan layanan publik (Wyekof Dalam Tjiptono,2022).
Efesiensi pelayanan ialah balance antara
input dan output layanan, dikatakan efesien karena penyedia layanan dapat
menyedikan input pelayanan misalnya biaya dan waktu pelayanan memudahkan
pengguna atau penerima layanan publik. Sedangkan sisi output, birokrasi
pelayanan diharapkan memberikan pelayanan yang baik dan optimal yakni dari
aspek waktu dan biaya pelayanan tersebut. Sementara itu efektivitas pelayanan
publik yang diberikan oleh birokrat pelayanan dan berhubungan dengan sistem
serta cara dengan tujuan mengukur kinerja para birokat, yakni mengukur berhasil
tidaknya terhadap pencapaian tugas dan kewenagan para birokat pelayanan dalam mewujukan
pelayanan publik yang baik dan optimal kepada pengguna atau penerima layanan
publik tersebut. Untuk mewujudkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik
diperlukan upaya inovasi pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik
sebagai bagian dari kewenangan bagi
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai
langkah mewujudkan desentralisasi yaitu mengarahkan pada peningkatan
kesejahteraan, kemakmuran dan kemandirian bagi masyarakat dan daerahnya.
Inovasi sebagai pembaharuan yang dapat menentukan kualitas perwujudan pelayanan publik yang prima ialah dengan
berorientasi dengan TIK oleh para birokat pemerintah.
Peran E-Government sebagai pemanfaatan teknologi, infomasi dan
komunikasi oleh para penyelenggara layanan publik dengan tujuan dapat menghasilkan
layanan yang optimal kepada masyarakat dengan cepat dan mudah. Masyarakat lebih
mudah dalam untuk melakukan pengurusan
mengajukan, menerima layanan publik yakni dengan menggunakan PC/Laptop
dan HP/Gadget sehingga tidak perlu datang ke kantor setempat atau penyedia
layanan tersebut, yakni hanya dengan mengakses layanan public dengan
internet tanpa batas waktu dan tempat, secara
lokal maupun global. Pelaksanaan E-Government di Indonesia diatur melalui
Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media
dan Informatika), di mana instruksi tersebut bertujuan untuk memudahkan
pelayanan oleh pemerintah dengan menggunakan teknologi telematika yang pada
akhirnya dapat mendukung pelaksanaan good governance. Hal ini diperkuat dengan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government, yaitu terbentuknya kepemerintahan
yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Peran
e-government ialah untu membangun relasi komunikasi dengan infromasi
masyarakat, swasta, dan pemerintah lainnya yang dapat menjalin interaksi,
transaksi dan layanan. Penerapan e-government juga diharapkan dapat mempermudah
jangkauan masyarakat yakni barang dan jasa layanan publik dari penyelenggara
layanan publik. Selain itu juga meminimalisir pengadahan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik dan juga kesetaraan kualitas layanan publik
bagi seluruh pengguna layanan tersebut. Dengan Meningkatkan efesiensi dan cost-effectiveness, Memberikan pelayanan yang
optimal kepada masyarakat, memberikan akses informasi keterbukaan publik kepada
masyarakat serta Penyelenggaraan pemerintah lebih adil, bertanggungjawab dan transparan.
E-government ialah inovasi dalam pelayanan
publik dengan tujuan untuk meningkatkan layanan publik yang bertrasnformasi
meggunakan kemajuan pengembangan TIK menjadikan layanan publik lebih
berkualitas, transparan, akuntabel, efektif dan efesien. Berkenaan dengan era
digital saat ini yakni konsep Society 5.0 diharapkan manusia mampu beradapatasi
dengan perkembangan TIK dan berkarya menghasilkan nilai baru atau inovasi serta dapat membantu pekerjaan dan kebutuhan
manusia dalam kehidupannya. Selain itu dalam penerapkan e-government menjadikan masyarakat
sebagai objek dalam mengevaluasi pelayanan publik sehingga dapat dilakukan
perbaikan serta peningkatan sistem tata kelola pelayanan publik yang baik
dengan tujuan mewujudkan good governance. Dengan tipologi pelayanan publik
yakni penciptaan pelayanan yang baru atau pemgembangan sebuah pelayanan,
inovasi administrative yang memfokuskan
pada perubahan kebijakan, inovasi sistem, inovasi konseptual, serta
perubahan radikal pada rasionalitas. Penciptaan pelayanan yang baru atau
pengembangan sebuah pelayanan seperti layanan
publik yang besifat perubahan atau pembaharuan. Sedangkan inovasi proses
misalnya yang semulanya manual kemudian
diupdate dengan menggunakan teknologi sehingga lebih efesien. Keberhasilan
implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber
daya yang tersedia. Setiap tahap implementasi menuntut adanya sumber daya
manusia yang berkualitas sesuai dengan pekerjaan yang di tentukan oleh
kebijakan yang telah ditetapkan. Kegagalan yang sering terjadi dalam
implementasi kebijakan salah satunya SDM yang kurang kompeten dibidang yang
akan di kerjakannya. Oleh karena itu manusia berperan ganda dalam pembangunan
yakni sebagai objek dan subjek pembangunan. Pembagunan dilakukan oleh
pemerintah pusat maupun daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara adil, makmur dan merata. Era pembangunan yang terpusat pada
manusia telah menyebabkan perubahan pola evaluasi pembangunan baik nasional
maupun regional, selain itu mensyaratkan evaluasi pembangunan yang lebih
diarahkan pada tingkat ketersentuhan
program-program yang telah direalisasikan pada peningkatan kualitas SDM. Indikator yang
digunakan mengukur kualitas manusia
ialah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merupakan indeks komposit yang
merefleksikan secara makro kualitas
manusia disuatu wilayah dari tiga
dimensi yaitu usia hidup (longervity), pengetahuan (knowledge) dan standar
hidup layak (decent living). Maka dari itu pembangunan pemerintahan harus
terencana dan terealisasikan sesuai dengan kepetingan publik terutama dalam
implementasi pelayanan publik. Sebagai perencanaan berkelanjutan pemerintah
ingin menerapkan Mall Pelayanan Publik menjadi salah satu kunci keberhasilan
suatu daerah. Tujuan kehadiran Mall Pelayanan Publik untuk memberikan
kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu
untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan
berusaha. Dengan terus berinovasi berorientasi dengan perkembangan teknologi,
informasi dan komunikasi diharapkan menjadi ranah pemerintah dalam menjalankan
fungsi pemerintahan serta mewujudkan pemerintahan yang baik.
PENUTUP
Pada penelitian ini dapat ditarik
kesimpulannya yaitu bahwa aplikasi-aplikasi Pelayanan Publik diatas tidak hanya
sebagai media komunikasi dan informasi saja, akan tetapi sebagai acuan
peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah. Hal tersebut guna memenuhi
kesejahteraan serta kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah
daerah dalam pelayanan publik. Oleh karena itu pelayanan publik merupakan salah
satu tolak ukur keberhasilan pembangunan di suatu daerah. Selain itu Indeks
Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dapat mengukur kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Belitung Timur dalam melakukan pelayanan publik yang baik kepada penerima
layanan publik, sehingga hal ini membuktikan keberhasilan penyelenggara layanan
publik untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Belitung Timur. Dengan
terciptanya inovasi-inovasi akan meminimalisir permasalahan yang menghambat peningkatan kinerja ASN di
Kabupaten Belitung Timur dan pengimplementasian
dalam dunia kerja sehingga membantu peningkatan kinerja ASN serta berorientasi
pada perkembangan TIK.
Penerapan E-Government sudah cukup maksimal
dan memberi dampak yang signifikan dengan mengefesiensi penyelengaraan
pelayanan administrasi publik di Kabupaten Belitung Timur. Pelayanan publik di
era industri 5.0 sudah berbasis digital. Bermodalkan ASN yang sudah menguasai perkembangan
teknologi, informasi dan komunikasi merupakan bagian dari langkah untuk
meningkatkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberikan
layanan yang terbaik keapada masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Dengan inovasi
pelayanan publik memang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi terhadap pembaharuan
sehingga menjadi lebih efektif dan efesien sampai kemasyarakat sebagai penerima
atau pengguna layanan publik. Pengembangan SDM di lingkungan pemerintah sangat
penting serta besifat berkelanjutan sehingga mampu menambah skill dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya berorientasi terhadap perkembangan TIK sehingga
bisa beradaptasi terhadap kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan publik sebagai kepemerintahan
yang baik (good governance). Saran saya, walaupun pelayanan publik oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur secara umum sudah baik maka harus
ditingkatkan dan dipertahankan sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarkat, akan
tetapi sebaiknya perlu dikoordinir dan kerjasama dengan stakehorder Kabaupaten
Belitung Timur. Selain itu Inspektorat
Belitung Timur dan Pengawasan pusat dari Ombudsman-RI berperan penting dalam mengevaluasi layanan publik
serta kinerja penyelenggara layanan publik dan mengambil langkah untuk
perbaikan atau terus mengupdate sesuai dengan perkembangan TIK dan kebutuhan
serta berpedoman pada Standar Pelayanan Mininal (SPM), agar bisa menghasilkan
layanan yang optimal ditandai dengan terpenuhi kebutuhan masyarkat serta kepuasan
masyarakat sesuai dengan layanan yang diberikan oleh Instansi/Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
DAFTAR PUSTAKA
Batinggi, H. (2011). Manajemen Pelayanan Umum.
Jakarta: Universitas Terbuka.
Djaenuri, A. (2019). Sistem Pemerintahan Daerah.
Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Informatika, D. K. (2021, Januari 27). Portal
Belitung Timur. https://portal.beltim.go.id, p. 2.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kualitatif.
Bandung: Alfabeta.
Lerrick, B. A. (2022). Model Baru Pelayanan
Administrasi Pemerintahan Daerah. Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 5.
Maulidiah, S. (2018). Dinamika Penyelenggaraan
Pelayanan Publik di Indonesia. Pelayanan Publik, 220.
Santosa, E. (2019). Sistem Pemerintahan Indonesia.
Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Shiska, D. (2021, Januari 27). Pelayanan Publik
wilayah Pemprov.Babel Pemkab Beltim.
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/wilayah/pemerintah-provinsi-kepulauan-bangka-belitung/pemerintah-kab-belitung-timur,
p. 7.
Tui, P. F. (2022). Inovasi Pelayanan Publik melalui
Good Goverment. Jurnal Manajemen SDM, Administrasi dan Pelayanan Publik, 255.
Heryanto.M (2013). Efesiensi dan Efektivas Penyelenggaraan
Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan. Jurnal Pelangi Ilmu.
5.(1).
Maulidiah, Sri, 2014.Pelayanan Publik. Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).Bandung: Cv.Indra Prahasta.
Sagala, R. B. (2022). Inovasi Pelayanan Kesehatan Mobile JKN di Kantor BPJS Kota Sabulusalam. Journal Of Social Politic and Goverment (JSPG), 3.
KEMUDI :
Jurnal Ilmu Pemerintahan (umrah.ac.id), diakses pada tanggal 07 Mei
2023
JIIP:
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan (undip.ac.id), diakses pada tanggal 07
Mei 2023
Jurnal
Studi Pemerintahan (umy.ac.id), diakses pada tanggal 07 Mei 2023
Journal
of Governance Innovation (uniramalang.ac.id), diakses pada tanggal
10 Mei 2023
Journal of
Government and Civil Society (umt.ac.id), diakses pada tanggal 10
Mei 2023
JIAPI:
Jurnal Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan Indonesia (ut.ac.id),
diakses pada
tanggal 10 Mei 2023
Journal
of Governance (untirta.ac.id), diakses pada tanggal 12 Mei 2023
Peraturan
Perundangan- Undangan
UU No.1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah