Jumat, 09 Juni 2023

INOVASI PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH BELITUNG TIMUR

“ PENERAPAN E-GOVERNMENT SEBAGAI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DALAM EFESIENSI LAYANAN ADMINISTRASI

PEMERINTAH DAERAH  KABUPATEN BELITUNG TIMUR”

 

Arini1)

Muhammad Rusydi.DR2)

1) Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas  Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Terbuka

2)Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas  Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Terbuka 

arini7054@gmail.com

ABSTRAK

Peran pemerintah daerah dalam melaksanakan Pelayanan publik berasaskan desentralisasi  merupakan fungsi dasar dari pemerintah, karena pemerintah sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu,  menggunakan sistem dan cara yang berbeda-beda dengan tujuan negara tersebut dapat tertata dengan baik. Pelayanan publik sebagai hak paten yang didapat oleh perseorangan bahkan kelompok kepentingan umum, akan tetapi pelayanan publik masih belum efesien dan optimal terutama bagi masyarakat di Desa. Oleh karena itu, pelayanan publik merupakan agenda dan tindakan  yang dilaksanakan penyedia layanan publik guna mencukupi kebutuhan dan kewenangan  penerima layanan tersebut dan hal ini perlu observasi dan evaluasi bagaimana dampak/imfact bagi masyarakat. Dengan menerapkan e-Government menghasilkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan pelaksanaan pelayanan publik dengan mengupdate sistem layanan publik, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan, mengefesiensi pelaksanaan pelayanan publik.”Penerapan e-Government sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi Layanan Administrasi  Pemda Kabupaten Belitung Timur”. Jenis Penelitian ini deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi, faktor pendorong, penghambat dan dampak dari inovasi  tersebut. Hasil penelitian tersebut  menunjukkan bahwa era digital saat ini telah menghasilkan inovasi pelayanan publik yang menyesuaikan dengan sikap dan etika masyarakat yang mengarah pada service  yang optimal serta prima, dan langkah penyelenggaraan efesien diakes dan bertransformasi terhadap perkembangan TIK. Faktor penghambat yakni  pelayanan publik harus menyesuaikan pada kepentingan  publik yang cenderung berubah sewaktu-waktu, sehingga dibutuhkan pengembangan skill dan kapasitas SDM di setiap lembaga/instansi penyelenggara layanan publik perlu ditingkatkan dan bersifat berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan good governance.

Kata kunci: Inovasi Pelayanan Publik, Efesiensi, e-Goverment, Pemerintah Daerah.


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pelayanan publik yang optimal, berkualitas serta memiliki value menjadi tujuan dan sasaran utama bagi penyelengara pelayanan publik. Pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pendorong kesadaran pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan serta menerima pelayanan publik yakni merupakan hak dan kewajibannya. Akan tetapi pelayanan publik saat ini belum maksimal baik dari aparatur pemerintah dan sarana prasarana, oleh karena itu perlu dilakukannya update sistem dan cara dalam mewujudkannya.

Menurut Hidayat (Minardi,2012) ada beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh birokrat pemerintah  dalam menjalankan birokrasi pemerintahan serta  mewujudkan  good govenance, yaitu masih rendahnya kualitas pelayanan publik oleh para penyelenggara pelayanan publik, birokrasi yang tidak efektif  sehingga adanya bentrok antara tugas dan kewenangan antar para birokrat kemudian menyebabkan pelayanan publik tidak  efesien , biaya yang tinggi bahkan tejadinya penyimpangan seperti pungutan liar, praktik KKN, etika aparatur yang kurang baik, serta pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menyimpang dari SOP dan SPM serta masyarakat acuh dan enggan mengkritik serta saran,  berdasarkan hasil  lembaga internal (Ombudsman-RI) masih banyak pengaduhan dan keluhan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan dan pengguna layanan publik. Hal tesebut menuntut penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan dan inovasi.

Berdasarkan permasalahan diatas penyelenggaraan pelayanan publik harus di perbaiki dan update sistem maupun cara dalam mewujudkannya, walaupaun sudah berbagai strategi dalam pelaksanaannya, akan tetapi para birokrat terus berupaya untuk mewujudkan dan  mengoptimalkan layanan publik  kepada pengguna atau penerima, akan tetapi hal tersebut masih kurang memuaskan yakni perumusan kembali Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang sebenarnya melakukan perluasan kewenangan pada tingkat pemerintah daerah, dipandang sebagai salah satu strategi untuk meminimalisir  hambatan  dan penyimpangan birokratis yang sering mengakibatkan pemberian pelayanan kurang efesien dan efektif serta berbiaya tinggi.

Penyelenggara Pelayanan Publik memiliki kewajiban untuk mewujudkan kepuasan Masyarakat (Pelanggan). Masyarakat sebagai pengguna jasa layanan memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang baik dan tepat berdasarkan kebutuhan yang ada. Terkait hal tersebut, maka inovasi diperlukan untuk merubah mindset Masyarakat, baik terhadap Sistem dan Prosedur serta Persyaratan Layanan maupun terhadap Regulasi yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sistem dan Prosedur merupakan dua hal yang tidak terpisahkan terhadap implementasi Pelayanan Publik yang diwujudkan dalam Standar Pelayanan Mnimal dan Standar Operasinal Prosedur (SOP).  (dalam Jurnal ilmiah Administrasi Pemerintah Daerah,2022).

Dengan adanya asas desentralisasi daerah, pemerintah daerah harus sanggup melakukan kewenangan yang selama ini menjadi tangungjawab penuh pemerintahan pusat, yang mana dalam hal ini terjadi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, terutama berkenaan dengan penyedian pelayanan publik. Oleh karena itu perbaikan dalam pelayanan publik terutama yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan  inovasi pelayanan publik diharapkan menjadikan pelayanan publik lebih optimal dan mudah diakses oleh pengguna layanan tersebut. Sehingga dengan hal tersebut sebagai hasil dari kinerja pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan .

Pelayanan publik di daerah Kabupaten Belitung Timur masih menjadi tantangan pemerintah dalam mewujudkannya, oleh karena itu birokrat pemerintah harus terus berinovasi berorientasi terhadap perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi di era industri 5.0 saat ini, guna menghasilkan pelayanan publik  yang efesien dan efektif sehingga bisa menghasilkan layanan publik yang optimal serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat umum. Hal tersebut juga ditandai penyelengaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur penyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Oleh karena itu cukup dirasakan adanya tekanan sosial (social pressure) yang membuat penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka serta berinovasi guna mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat. Adapun pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan, perbankan, pertanahan, kesehatan, pertanian, perhubungan, kepegawaian, dan administrasi pemerintahan daerah lainnya.  Berdasarkan hasil observasi  pelayanan administrasi pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur  sebagian masih kurang efektif  yakni seperti adminitsrasi kependudukan, hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan prosedur pelayanan serta sebagian masyarakat masih awam teknologi. Maka dari itu pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik (OPD) untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun fungsi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah ialah environmental service, development service, protective service . sedangkan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat, dengan efesiensi atas digitalisasi bagi SDM pemerintahan, diharapkan berdampak pada kinerja serta pengawasan terhadap SDM, seperti upaya Pemkab Beltim mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan kualitas dan mempermudah masyarakat mengakases pelayanan publik serta mengefektifkan fungsi birokrasi pemerintah, sehingga bisa menciptakan feedback yang baik antara pemerintah dan masyarakat  salah satunya dengan pelayanan publik  dengan inovasi berorietasi dengan TIK.

Rumusan Masalah

Identifikasi masalah

1.    Bagaimana Penerapan e-Government sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi Layanan  Administrasi  Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur ?

2.    Bagaimana efesiensi layanan Administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur ?

3.    Bagaimana Upaya Pemda Belitung Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ?

Penulis membatasi cakupan  permasalahan yang akan diteliti yaitu, dengan membatasi permasalahan yang akan di teliti hanya pada “Penerapan e-Government sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi Layanan Administrasi  Pemda Kabupaten Belitung Timur”.

Rumusan penelitian

Maka rumusan penelitian dalam penelitian ini adalah “Penerapan e-Government sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Efesiensi Layanan Administrasi  Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur”

 

Tujuan Penelitian

Berkenaan dengan tujuan  ialah untuk melihat Optimalisasi Pemerintah Daerah terhadap  Pelayanan Publik Terhadap Penerapan E-Government dalam Inovasi Pelayanan Publik Selain Itu Survey Dampak Bagi Masyarakat Atau Penerima Layanan Publik Mengenai Kepuasan  Dan Terpenuhi Kepentingan Masyarakat (Penerima Layanan Publik) Di Kabupaten Belitung Timur Serta Menjadi Acuan dan Tolak Ukur Dalam Perbaikan Serta Peningkatan Pelayanan Publik.

Manfaat Penelitian

Pada akhirnya  penelitian ini diharapkan dapat menjadi  sumber pengetahuan dan referensi  bagi kajian Ilmu Pemerintahan dan juga memberikan manfaat yang baik bagi stakeholder Kabupaten Belitung Timur.

A).Manfaat akademik

·         Sebagai pendalaman terhadap Pemerintahan Daerah  bagi mahasiswa Ilmu Pemerintahan.

·         Sebagai saran dan referensi bagi para pengkaji masalah Ilmu Pemerintahan yakni Pemerintahan Daerah dan Pembagunan Pemerintahan.

B). Manfaat Praktis

·         Guna menambah masukkan dan menambah wawasan bagi stakeholder yang terkait di dalamnya.

 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian yang digunakan ialah  metode penelitian studi lapangan. jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Adanya data dikumpulkan berupa kata-kata, informasi, keterangan berdasarkan fakta dan bukti nyata tetapi bukanlah berupa  jumlah angka-angka, hal ini disebabkan karena adanya menggunakan penerapan kualitatif seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian deskriptif kualitatif menurut Sugiyono (2018, hlm 15) adalah metode penelitian yang berlandaskan filsafat positivisme yang biasa digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah, di mana peneliti berperan sebagai instrumen kunci dan melakukan, melukiskan suatu keadaan secara objektif atau berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Maka dalam penelitian ini yang digunakan sebagai subjek penelitian adalah Instansi-instansi, organisasi pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan dan bahkan Pemerintah Desa Kabupaten Belitung Timur serta masyarakat umum diwilayah tersebut. Selanjutnya dalam pemilihan variabel didasarkan pada karakteristik yang dianggap memiliki hubungan dalam penelitian ini, yaitu  yang memasuki “forum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Belitung Timur yang terdiri dari seluruh Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur berdasarkan tujuan penelitian. Kemudian data primer ialah merupakan data yang didapat dari sumber informasi itu sendiri pertama yaitu  Instansi Pemkab Belitung Timur serta individu atau perseorangan berupa hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat ataupun wawancara yang dilakukan oleh peneliti sendiri. Adapun Penerima Layanan Publik (Masyarakat)  yang dijadikan sebagai subjek penelitian yang mana juga sekaligus meneliti. Selanjutnya ialah data sekunder di mana hasil survey indeks kepuasaan masyarakat, yang sebelumnya telah dibuat oleh peneliti dan data ini akan digunakan untuk mendukung informasi primer yang diperoleh  dari dokumen fisik maupun aplikasi/software dan  observasi langsung ke lapangan (Sugiyono,2008).

Teknik analisis data kualitatif yang di lakukan oleh peneliti ialah sebagai berikut:

1.      Melakukan pengorganisasian data
2.      Melakukan pengelompokan yang didasarkan pada kategori
3.      Menentukan tema dan model jawaban
4.      Menguji masukan ataupun permasalahan yang ada terhadap data yang ada
5.      Kemudian menulis hasil penelitian dari analisis statistik deskriptif.

HASIL DAN  PEMBAHASAN

Pada penelitian ini  di dapatkah hasil dan pembahasan berdasarkan penelitian dilapangan berupa informasi yang dijadikan sebagai sampel penelitian yaitu setiap instansi atau organisasi perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur telah mengimplementasikan E-government dalam pelayanan publik yakni menggunakan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi dengan mengoptimalkan layanan administrasi pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur sehingga menjadi efesien dan optimal bagi masyarakat sebagai penerima layanan publik.

Adapun data yang diperoleh dari forum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Belitung Timurdan survey indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi di era industri 5.0 saat ini .

Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan  antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kehadiran Undang-Undang HKPD ini diharapkan mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas  dan peningkatan kesejahteraan diberbagai daerah di indonesia, tak terkecuali  daerah kabupaten Belitung Timur.

Berikut ini hasil dari survey Lapangan  Instansi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dengan mempromosikan inovasi pelayanan publikya kepada masyarakat

Penerapan e-government yaitu pada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam administrasi pemerintahan daerah salah satunya menggunakan aplikasi e-Office  guna mempermudah aksesbilitas pelayanan publik seperti  administrasi kependudukan, perpajakan, social, perbankan, kesehatan, perizinan dll. Adanya aplikasi e-Office mentransformasi proses korespondensi yang sebelumnya berbasis perpindahan dokumen kertas menjadi bentuk elektronik. Seluruh proses mulai dari penerimaan surat masuk dan keluar, membuat nota dinas, disposisi, pembuatan konsep persetujuan, penandatangan elektronik serta pendistribusian dilakukan secara elektronik sehingga memudahkan proses administrasi. Oleh karena itu dengan adanya e-government sebagai sarana keterbukaan informasi publik antara pemerintah dengan rakyat. Sehingga masyarakat melek informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah baik administrasi  pelayanan publik maupun pelaksanaan pelayanannya. Penerapan aplikasi e-Office dengan sasaran Instansi Pemerintah Daerah  Kabupaten Belitung Timur secara historis sudah 100% teraplikasikan, selain itu juga telah teraplikasikan di Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur. Menurut hasil survey IKM, aplikasi ini sangat baik  mendapatkan nilai A sehingga mengefesiensi layanan administrasi Pemerintah. Sebagai tolak ukur Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan, rencana tindaklanjutnya yakni menerapkan di lingkungan Pemerintah Desa se-Kabupaten  Belitung Timur.

Ø Inovasi Pelayanan Publik “SRIKANDI” Dinas Perpustakaan Kab.Belitung Timur

Salah satu bentuk pelayanan publik agar lebih efesien dan efektif  dengan Aplikasi SRIKANDI dalam kearsipan SPBE dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur. Aplikasi ini merupakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang telah diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).  Selain itu aplikasi ini hasil kolaborasi anatara kementerian Pendayagunaan Aparatur negara  dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( Kemkominfo).Dengan aplikasi ini bisa dijadikan solusi atas setiap persoalan yang dihadapi hampir semua instansi pusat maupun daerah dan memberikan manfaat bagi birokrasi diantarannya meminimalisir atau menghemat biaya pengiriman surat dan terarsipkan secara elektronik. Selain itu dengan aplikasi berbasis digital ini mayoritas menghemat biaya untuk pemeliharaan arsip dan meningkatkan kinerja untuk penemuan balik setiap arsip yang disimpan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena setiap data yang di input dalam aplikasi ini secara otomatis akan terekam pada pusat data nasional, hal ini yang membuat penataan arsip lebih efektif dan efesien sehingga pengelohan naskah dinas sebagai arsip dapat dilakukan secara lebih mudah oleh unit kerja serta membantu dalam mewujudkan penyederhanaan dan percepatan birokrasi. Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur utama diantarannya yaitu fitur pebuatan, pengiriman dan pemberian naskah dinas secara elektronik antar intansi pemerintah. Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendukung dalam proses implementasi aplikasi tersebut  terutama Diskominfo, Sekretariat daerah, Sekretariat dewan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta OPD/intansi lainnya hingga sampai ke Pemerintah Desa secara bertahap. Menurut hasil  Survey aplikasi SRIKANDI ini sangat baik mendapatkan nilai A mengefesiensi pelayanan administrasi antar Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Ø  Inovasi “ Yuk Gi Nyelik Pasien” dan “ e-Puskesmas” dari DKPPKB Kabupaten Belitung Timur.

Inovasi pelayanan publik dari Dinas Kesehatan, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Belitung Timur meluncurkan aplikasi “ Yuk Gi Nyelik Pasien” (YGNP). Apilkasi ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi dan pendaftaran bagi pasien rujukan balik dari rumah sakit. Data YGNP terkoneksi dengan Kepala Desa dan Kader Pendampingan. Sehingga status pemeriksaan pasien lebih efesien terpantau khususnya bagi pasien yang tidak produktif dengan melakukan kunjungan secara berkala. Realisasi pelaksanaan yang melebihi target pelayanan. Oleh karena itu Pemkab Belitung Timur akan terus berupaya guna memberikan pelayanan yang optimal bagi penerima layanan khususnya di bidang kesehatan. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Belitung Timur di semua kalangan.

Selain itu dalam bidang kesehatan untuk pelayanan seluruh Puskesmas  se-Kabupaten Belitung Timur sudah menggunakan aplikasi E-puskesmas yaitu aplikasi yang dibangun untuk mempermudah kebutuhan entry data secara digital pada puskesmas. Sistem terintegrasi yang mengiplementasikan aplikasi berbasis desktop dengan aplikasi berbasis online (website) yang digunakan oleh puskesmas untuk melakukan entry  data pelayanan sehari-hari. Dengan aplikasi ini membuat pelayanan secara administrasi menjadi lebih efesien dan efektif dalam mengaksesnya baik dari informasi, pengaduan bahkan backup data pasien, rekam medis, obat dan kroscek data BPJS dari pasien. Selain itu e-puskesmas merupakan langkah dalam pelayanan berbasis internet untuk pengimplementasian layanan kesehatan yang optimal bagi pengguna layanan. Misalnya masyarakat bisa mendaftar secara langsung dengan aplikasi tersebut dan dengan syarat akses internet menggunakan android atau smartphone mereka ketika hendak ke puskesmas.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik seluruh pegawai di lingkungan instansi/organisasi tersebut seperti puskesmas  dan lain sebagainya harus beradaptasi serta menguasai perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi sehingga mempermudah memberikan layanan publik kepada masyarakat dengan berorientasi dengan inovasi-inovasi pelayanan publik guna membantu para birokrat pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Menurut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat kedua aplikasi diatas sangat baik mendapatkan nilai A hal ini karena mengefesiensi layanan administrasi di bidang kesehatan di wilayah Puskesmas se-Kabupaten Belitung Timur.

Ø Inovasi Pelayanan Publik “E-litbang”  dari Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur

            Selain itu inovasi pelayanan publik dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belitung Timur ada Aplikasi  E-litbang yang merupakan sistem aplikasi yang merangkum dan mengelola produk litbang secara terintegrasi serta membuka peluang akses, pengelolaan dan pendayagunaan informasi secara efesien dan efektif sebagai sarana dokumentasi dan sosialisasi hasil kelitbangan dari jejaring kelitbangan yang diharapkan mempermudah masyarakat, akademisi, organisasi/instansi dalam mengakses hasil kajian, penelitian dan hasil kelitbangan sehingga pemanfaatan dokumen litbang menjadi lebih optimal dan meluas. Menurut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat adanya aplikasi ini cukup baik mendapatkan nilai B yakni mengefesien layanan administrasi sehingga menciptakan layanan dengan akses keterbukaan informasi publik diwilayah Kabupaten Belitung Timur.

Ø Inovasi Pelayanan Publik “SELINA”  dari DISDUKCAPIL  Kabupaten Belitung Timur

Inovasi Pelayanan Publik dari OPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur meluncurkan aplikasi SELINA (Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi) untuk efesiensi dan efektivitas layanan administrasi kependudukan masyarakat. Setiap Desa se-Kabupaten Belitung Timur sudah memiliki kios pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) daring. Menurut pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya menjadi kewenangan dan tanggungjawab DISDUKCAPIL, melainkan juga menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah desa berdasarkan asas tugas pembantuan, yang tentunya dalam wewenang dan tanggungjawab yang terbatas.

Tujuan utama dari inovasi pelayanan ialah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, agar penduduk semakin mudah dalam memiliki dokumen kependudukan. Dengan menitikberatkan pada sisi input pelayanan yaitu pembuatan permohonan layanan dan penyampaian berkas persyaratan. Selain itu inovasi ini juga menyentuh sisi output yaitu percetakan dokumen kependudukan.

Adapun capaian data penduduk dan kepemilikan administrasi kependudukan di Kabupaten Belitung Timur   Per Desember Tahun 2021 yaitu:

Jumlah Penduduk

127.296 Jiwa

Laki-laki

65.297  Jiwa

Perempuan

61.999 Jiwa

Kepala Keluarga

43.999 Jiwa

Akta Kelahiran

127.296 Jiwa

KTP-EL

91.268 Jiwa

 

Data registrasi diperoleh dari data kependudukan yang merupakan data yang terstruktur sebagai hasil dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga akurasi data tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dilakukan pemutakhiran sepanjang waktu melalui proses pelayanan administrasi kependudukan yang kemudian tersimpan  ke dalam database kependudukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 99,8% masyarakat Belitung Timur memiliki identitas kependudukan. Menurut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat  sangat baik mendapatkan nilai A karena adanya aplikasi SELINA ini sangat mengefesiensi layanan administrasi kependudukan masyarakat  Kabupaten Belitung Timur.

Ø Inovasi Pelayanan Publik “Sentuh Tanahku”  dari Kantor Pertanahan  Kab. Belitung Timur

Dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung Timur meuncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku” tidak kalah dari instansi lainnya. Dengan Aplikasi ini pengecekan sertipikat Tanah dalam genggaman kita yaitu lewat Hp/Gadget atau PC/Laptop sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan layanan seputaran pertanahan. Fitur menu aplikasi ini yakni :

1.     1.    Cari
      Menu ini merupakan fitur untuk searching information tentang status dokumen yang diajukan.
2.      Lokasi Bidang
      Menu ini untuk searching information bidang dari sertifikat
3.      Plot Bidang
      Menu untuk memperoleh dan berperan dalam pemberian information plot bidang tanah.
4.      Info Layanan
       Menu untuk searching information layanan-layanan yang ada di BPN dan juga simulasi biaya.
5.      Pengumuman
       Menu ini untuk pemberithuan mengenai  pengumuman yuridis PTSL pada domisili user.
6.      Sertipikat Hilang
       Menu ini untuk pemberitahuan mengenai  pengumuman sertipikat hilang pada domisili user.

Dengan adanya aplikasi sentuh tanahku, dari hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat   kurang lebih 80% mempermudahkan masyarakat dalam menggurus administarsi pertanahan, selain itu juga menambah pengetahuan dan informasi kepada publik secara cepat dan global. Hal tersebut menandakan bahwa aplikasi “Sentuh Tanahku”  sudah cukup baik dan mendapat nilai B dalam mengefesiensi layanan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

Ø  Inovasi Pelayanan Publik “OSS”  dari DPMPTSPP  Kab. Belitung Timur

Selain itu dalam bidang perizinan sudah menggunakan aplikasi Online Single Submission                 (OSS) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur yakni sebagai sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara hingga pemerintah daerah di Indonesia. Adapun keuntungan dengan aplikasi ini pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha lebih mudah biasanya masyarakat cukup mendatangi administrator di desa dan kecamatan setempat. Badan usaha mulai dari perorangan,usaha mikro kecil menengah maupun besar bisa menggunakan aplikasi ini. Jenis layanan administrasi perizinan seperti IUMK, SITU,SIUP, NIB, NPWP, IMB dan lain sebagainya.

Oleh karena itu pengurusan layanan administasi lebih efektif dan efesien. Masyarakat tidak pelu lagi pergi ke dinas atau instansi penyelenggara pelayanan tersebut, cukup dengan install aplikasi “OSS” lewat PC/laptop handphone/gadget sudah bisa mengakses layanan administrasi perizinan. Oleh karena itu menurut hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat sangat baik mendapat nilai A sehingga sangat mengefesiensi layanan administrasi perizinan di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

Ø  Inovasi Pelayanan Publik “ Whistle Blowing System ”  dari Inspektorat Kab. Belitung Timur

Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) ialah layanan pengaduan internal yang dikembangkan oleh Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung Timur  yang dirancang untuk melaporkan perbuatan atau indikasi perbuatan tindakan pidana korupsi yang terjadi pada lingkungan perangkat daerah. Selain itu aplikasi ini hasil tindak lanjut dari Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini merupakan amanat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung reformasi birokrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Dengan prinsip cepat dan tepat, komunikatif, rahasia, akurat, itikad baik, proteksi yang cukup dan tidak diskriminatif aplikasi ini  bisa mendorong pegawai yang memiliki informasi dan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan secara aman dan bertanggung jawab serta untuk menumbuhkan persepsi pegawai dan masyarakat apabila terdapat penyimpangan maka akan semakin besar peluang untuk terdekteksi dan dilaporkan. Menurut hasil observasi dilapangan Kabupaten Belitung Timur mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang keempat kalinya. Hal tersebut memandakan keberhasilan  Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam pengelolaan keuangan daerah otonomnya.

Dari beberapa inovasi pelayanan publik diatas serta survey Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) yakni hasil berupa data informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari  Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagai birokrat  penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Dari survey IKM tersebut, yang mana  masyarakat sudah bisa merasakan bahwa layanan admnistrasi pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur sudah efesien dan efektif dengan menggunakan aplikasi-aplikasi pelayanan publik tersebut. Aplikasi tersebut menjadi sarana dan prasarana antara penyelenggara pelayanan publik (Pemerintah) dengan penerima atau pengguna layanan publik (Masyarakat) dengan memanfaatkan media serta teknologi informasi dan komunikasi saat ini yaitu dengan jangkauan internet secara cepat dan global memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.

 Rekap Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

NO

APLIKASI

NILAI IKM

1

e-Office

A

2

SRIKANDI

A

3

YNGP

A

4

e-Puskesmas

A

5

e-Litbang

B

6

SELINA

A

7

Sentuh Tanahku

B

8

OSS

B

9

WBS

A

Dari survey tersebut disimpukan sekitar 89,9 % masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik serta puas dengan kinerja Pemerintah  Kabupaten Belitung Timur dengan berinovasi pelayanan publik lewat aplikasi-aplikasi diera industri 5.0. sehingga cepat menjangkau ke Desa-Desa se-Kabupaten Belitung Timur, yang menjadikan Pemerintah Desa perpanjangan tangan Instansi Pemerintah Daerah untuk pegaplikasian dan promosi inovasi pelayanan publik di Kabupaten Belitung Timur.

 Selain itu beberapa Inovasi Pelayanan Publik diatas didapatkan Profesionalisme layanan publik yang mana keinginan masyarakat kepada pemerintah supaya dapat memberantas praktik KKN sehingga membentuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan harapan masyarakat mendapatkan layanan publik prima dan optimal. Untuk mengukur hasil kinerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota secara berkala harus melakukan monitoring dan evaluasi dalam penilaian kinerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Penilaian kerja tersebut dapat dilihat dari bagaimana para birokrat pemerintah tersebut memberikan pelayanan publik  kepada pengguna atau penerima layanan publik.

Kesiapsiagaan birokrat pemerintah sebagai suatu keharusan profesionalitas, dalam arti kesangupan pelaksanaan tugas, adanya tanggung jawab mengenai kualitas kerja, dedikasi terhadap kepentingan umum sebagai pihak yang mendapatkan pelayanan publik. Hal tersebut menjadi urgent bagi para birokrat untuk bekerja lebih optimal dan professional serta sanggup beradaptasi terhadap perkembangan TIK secara global dan aspirasi publik dengan memajukan value pelayanan yang respontif, kreatif, inovatif, efektif serta berdedikasi  dan mengarah pada visi misi dan nilai-nilai dalam organisasi.

Searah dengan tujuan perubahan, pemerintah daerah harus terus berinovasi guna mengoptimalkan layanan publik yang baik  serta didorong dengan skill SDM yang memadai dan berjiwa sosial tinggi serta tanggung jawab penuh terhadap segala tindakannya dengan menjunjung tinggi moral dan etika dalam berperilaku. Mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas, professional serta membangun budaya pemerintah yang baik sebagai kebutuhan dan harapan masyarakat. Setiap aparatur pemerintah harus menjalankan tugas dan wewenangnya memberikan pelayan  kepada masyarakat. Oleh karena itu meningkatkan profesionalisme layanan publik sebagai langkah untuk menciptakan kepercayaan masyarakat yakni berkenaan dengan perilaku, struktur serta merubah sistem dan cara untuk menghasilkan kinerja yang lebih optimal.

Dengan inovasi-inovasi  tersebut seiring dengan perkembangan teknologi mempercepat masyarakat mengakses informasi serta memperoleh pelayanan publik. Contohnya mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), alur pelayanannya aitu masyarakat (Konsumen) hanya mendatangi Rukun Tetangga (RT) untuk meminta surat pengantar kemudian mendatangi Rukun Warga (RW) untuk verifikasi Surat Pengantar dan Persyaratan (Berkas/Dokumen) yang harus dilengkapi, setelah dilengkapi langkah selanjutnya dibawa ke Kantor Desa setempat atau domisili tetap konsumen, sampai disana berkas/dokumen persyaratan akan ditindaklanjuti dan diproses oleh Operator Aplikasi SELINA ( Petugas Register Kependudukan Desa) setelah itu diproses menggunakan aplikasi  dan selesai, hanya menunggu Dokumen Output selesai kemudian dapat dicetak dan tersedianya duplikat data online untuk mempermudah masyarakat jika Kartu Keluarga hilang atau rusak dapat di cetak kembali. Dari gambaran pelayanan adminduk tersebut dapat kita lihat menjadi efesien dan efektif dalam implementasi pelayanan publik menggunakan kemajuan TIK  yakni dengan inovasi aplikasi pelayanan publik. Selain itu untuk pelayanan administrasi pemerintahan tingkat  desa juga lebih efektif menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka upaya peningkatan akses pelayanan publik di Kabupaten Belitung Timur, Ombudsman RI Perwakilan Babel akan mengadakan kegiatan festival Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung Timur  Tahun 2023. Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Beltim akan mensupport festival tersebut dengan mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat dengan memberikan layanan prima di bidang komunikasi dan informasi dalam rangka mengoptimalkan penyaluran akses internet kepada masyarakat. Kegiatan tesebut dilakukan untuk meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik seperti  diskusi publik, penyelenggaraan festival layanan publik maupun sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Menurut hasil penelitian Ombudsman RI ( pusat) menginisiasi kegiatan peningkatan akses aduan di Kabupaten Belitung Timur dilatarbelakangi berdasarkan sampel data Ombudsman RI tahun 2018-2021 bahwa Kabupaten Belitung Timur akses pengaduanya termasuk rendah yakni hanya 12 laporan. Adanya kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan akses masyarakat dan peningkatan penerimaan laporan. Dampak yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta meningkatnya akses masyarakat di daerah yang masih rendah tingkat aksesnya kepada Ombudsman RI.

Memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dengan mementingkan kebutuhan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yakni menjalin relasi dengan para analis dan pemangku kepentingan publik serta pembuat kebijakan menjadi langkah dalam penyelenggaraan pembangunan pemerintahan yang baik. Semakin baik pelayanan publik semakin baik dan menjadi penentu keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan. Serta menjadi tantangan bersama bagi masyarakat dan pemerintah dalam beradaptasi dan menghapinya sesuai sengan perkembangan secara global baik dari budaya, perilaku, serta perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi secara cepat dah mudah di kalangan dunia. Hal tersebut berpengaruh dengan kebutuhan dan target dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Langkah  untuk menghasilkan  tata kelola pemerintahan yang baik maka perlu sinergi antar beberapa elemen masyarakat serta stakeholder untuk progress bergainning position dan menjalankan tugasnya sebagai social control terhadap perilaku-perilaku birokrasi. Diharapkan dengan upaya tersebut dapat meningkatkan kinerja layanan publik baik dari aspek akuntabilitas responsivitas, maupun efesiensi dan efektivitas, ASN  memiliki tanggung jawab moral terhadap pelayanan publik. Para penyedia atau penyelenggara pelayanan publik harus peka mengenai  hak serta kebutuhan masyarakat dalam memberikan layanan dengan mempertimbangkan pemerataan layanan masyarakat secara transparan, adanya kepastian, efesien, efektif, kenyamanan. 

Pelayanan publik yang optimal dapat memberikan kepuasan bagi masyarakan dengan inovasi pelayanan publik dapat menjembatani antara penyelenggara dan penerima layanan publik di era industri 5.0 sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas yaitu menjadikan pelayanan publik lebih efesien dan efektif. Sedangkan dampak negatifnya membuat masyarakat kurang mengenal birokrat pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik atau kurang beradaptasi terhadap lingkungan pemerintahan sehingga minimnya komunikasi pemerintahan sehingga berdampak juga pada budaya pemerintahan. Akan tetapi semua ini dilakukan pemerintah demi mencapai tujuan good governance yaitu strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang menggunakan asas-asas supremasi hukum, kemanusian, keadilan, demokrasi, partisipasi, transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas serta komitmen tinggi terhadap desentralisasi, daya guna, hasil guna, pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan berdaya saing, sedangkan faktor tujuan pokok  yaitu penyelenggaraan pelayanan publik.

Melibatkan masyarakat  dalam pembangunan pemerintahan juga merupakan hal penting  yakni memberikan ruang partisipasi untuk menjadikan masyarakat berperan aktif memberikan kritik dan saran  serta turut mengimplementasikan program, legitimasi serta support terhadap kebijakan publik, dengan upaya tersebut dapat menjaga serta menanbah kepercayaan dan kepuasan publik terhadap penyelenggara pelayanan publik.  Selain itu masyarakat juga bisa memberi referensi penyelenggaraan pelayanan publik kepada birokrat penyelenggara dengan memperlihatkan kebutuhan dan kekurangan dalam pelayanan publik. Sehingga action tersebut digunakan sebagai acuan  dan dijadikan masterplan dalam penyelenggaraan dan pengoptimalan pemberian layanan. Praktik penyelenggaraan pelayan publik harus sesuai dengan yang peraturan seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal ( SPM) sehingga pelayanan publik lebih terarah sesuai dengan tujuan. Dengan memanfaatkan perkembangan global serta kemajuan TIK sebagai inisiatif dengan memberikan kemudahan  memanajemen pemerintahan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tercapainya serta terpenuhi kebutuhan masyarakat kunci utama kesejahteraan masyarakat.

Dengan Asas Desentralisasi Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri seperti pelayanan publik, karena asas desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Adapun pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan, perbankan, pertanahan, kesehatan, pertanian, perhubungan, kepegawaian, dan administrasi pemerintahan daerah lainnya. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 Tentang Pedoman Peyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal ditegaskan bahwa Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM menjadi acuan dalam penyusunan SPM oleh Menteri / Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departeman dan dalam penerapannya oleh Pemerintah Provinsi dan pemerintahan Kabupaten/Kota. Dengan penerapan SPM ini diharapkan menjadi acuan serta pedoman bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/kota  sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundnag-undangan tersebut dan implementasi yang sesuai dan tepat sasaran.

Pelayanan publik merupakan sekumpulan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelakasanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut, para birokrat pemerintah mempunyai kewenangan dalam melaksanakan public service denga optimal secara efesien  untuk penerima atau pengguna layanan publik dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan layanan publik (Wyekof Dalam Tjiptono,2022).

Efesiensi pelayanan ialah balance antara input dan output layanan, dikatakan efesien karena penyedia layanan dapat menyedikan input pelayanan misalnya biaya dan waktu pelayanan memudahkan pengguna atau penerima layanan publik. Sedangkan sisi output, birokrasi pelayanan diharapkan memberikan pelayanan yang baik dan optimal yakni dari aspek waktu dan biaya pelayanan tersebut. Sementara itu efektivitas pelayanan publik yang diberikan oleh birokrat pelayanan dan berhubungan dengan sistem serta cara dengan tujuan mengukur kinerja para birokat, yakni mengukur berhasil tidaknya terhadap pencapaian tugas dan kewenagan para birokat pelayanan dalam mewujukan pelayanan publik yang baik dan optimal kepada pengguna atau penerima layanan publik tersebut. Untuk mewujudkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik diperlukan upaya inovasi pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik sebagai  bagian dari kewenangan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai langkah mewujudkan desentralisasi yaitu mengarahkan pada peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan kemandirian bagi masyarakat dan daerahnya. Inovasi sebagai pembaharuan yang dapat menentukan kualitas perwujudan  pelayanan publik yang prima ialah dengan berorientasi dengan TIK oleh para birokat pemerintah.

Peran E-Government sebagai pemanfaatan teknologi, infomasi dan komunikasi oleh para penyelenggara layanan publik dengan tujuan dapat menghasilkan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan cepat dan mudah. Masyarakat lebih mudah dalam untuk melakukan pengurusan  mengajukan, menerima layanan publik yakni dengan menggunakan PC/Laptop dan HP/Gadget sehingga tidak perlu datang ke kantor setempat atau penyedia layanan tersebut, yakni hanya dengan mengakses layanan public dengan internet  tanpa batas waktu dan tempat, secara lokal maupun global. Pelaksanaan E-Government di Indonesia diatur melalui Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika), di mana instruksi tersebut bertujuan untuk memudahkan pelayanan oleh pemerintah dengan menggunakan teknologi telematika yang pada akhirnya dapat mendukung pelaksanaan good governance. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, yaitu terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Peran e-government ialah untu membangun relasi komunikasi dengan infromasi masyarakat, swasta, dan pemerintah lainnya yang dapat menjalin interaksi, transaksi dan layanan. Penerapan e-government juga diharapkan dapat mempermudah jangkauan masyarakat yakni barang dan jasa layanan publik dari penyelenggara layanan publik. Selain itu juga meminimalisir pengadahan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan juga kesetaraan kualitas layanan publik bagi seluruh pengguna layanan tersebut. Dengan Meningkatkan efesiensi dan cost-effectiveness, Memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, memberikan akses informasi keterbukaan publik kepada masyarakat serta Penyelenggaraan pemerintah lebih  adil, bertanggungjawab dan transparan.

E-government ialah inovasi dalam pelayanan publik dengan tujuan untuk meningkatkan layanan publik yang bertrasnformasi meggunakan kemajuan pengembangan TIK menjadikan layanan publik lebih berkualitas, transparan, akuntabel, efektif dan efesien. Berkenaan dengan era digital saat ini yakni konsep Society 5.0 diharapkan manusia mampu beradapatasi dengan perkembangan TIK dan berkarya menghasilkan nilai baru atau inovasi  serta dapat membantu pekerjaan dan kebutuhan manusia dalam kehidupannya. Selain itu dalam penerapkan e-government menjadikan masyarakat sebagai objek dalam mengevaluasi pelayanan publik sehingga dapat dilakukan perbaikan serta peningkatan sistem tata kelola pelayanan publik yang baik dengan tujuan mewujudkan good governance. Dengan tipologi pelayanan publik yakni penciptaan pelayanan yang baru atau pemgembangan sebuah pelayanan, inovasi administrative yang memfokuskan  pada perubahan kebijakan, inovasi sistem, inovasi konseptual, serta perubahan radikal pada rasionalitas. Penciptaan pelayanan yang baru atau pengembangan sebuah pelayanan seperti  layanan publik yang besifat perubahan atau pembaharuan. Sedangkan inovasi proses misalnya yang semulanya manual  kemudian diupdate dengan menggunakan teknologi sehingga lebih efesien. Keberhasilan implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Setiap tahap implementasi menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan pekerjaan yang di tentukan oleh kebijakan yang telah ditetapkan. Kegagalan yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan salah satunya SDM yang kurang kompeten dibidang yang akan di kerjakannya. Oleh karena itu manusia berperan ganda dalam pembangunan yakni sebagai objek dan subjek pembangunan. Pembagunan dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil, makmur dan merata. Era pembangunan yang terpusat pada manusia telah menyebabkan perubahan pola evaluasi pembangunan baik nasional maupun regional, selain itu mensyaratkan evaluasi pembangunan yang lebih diarahkan pada tingkat ketersentuhan  program-program yang telah direalisasikan  pada peningkatan kualitas SDM. Indikator yang digunakan mengukur kualitas  manusia ialah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merupakan indeks komposit yang merefleksikan  secara makro kualitas manusia disuatu wilayah  dari tiga dimensi yaitu usia hidup (longervity), pengetahuan (knowledge) dan standar hidup layak (decent living). Maka dari itu pembangunan pemerintahan harus terencana dan terealisasikan sesuai dengan kepetingan publik terutama dalam implementasi pelayanan publik. Sebagai perencanaan berkelanjutan pemerintah ingin menerapkan Mall Pelayanan Publik menjadi salah satu kunci keberhasilan suatu daerah. Tujuan kehadiran Mall Pelayanan Publik untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu  untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha. Dengan terus berinovasi berorientasi dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi diharapkan menjadi ranah pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta mewujudkan pemerintahan yang baik.

 

PENUTUP

Pada penelitian ini dapat ditarik kesimpulannya yaitu bahwa aplikasi-aplikasi Pelayanan Publik diatas tidak hanya sebagai media komunikasi dan informasi saja, akan tetapi sebagai acuan peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah. Hal tersebut guna memenuhi kesejahteraan serta kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelayanan publik. Oleh karena itu pelayanan publik merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan di suatu daerah. Selain itu Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dapat mengukur kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam melakukan  pelayanan publik yang baik kepada penerima layanan publik, sehingga hal ini membuktikan keberhasilan penyelenggara layanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Belitung Timur. Dengan terciptanya inovasi-inovasi akan meminimalisir  permasalahan  yang menghambat peningkatan kinerja ASN di Kabupaten Belitung Timur dan  pengimplementasian dalam dunia kerja sehingga membantu peningkatan kinerja ASN serta berorientasi pada perkembangan TIK.

Penerapan E-Government sudah cukup maksimal dan memberi dampak yang signifikan dengan mengefesiensi penyelengaraan pelayanan administrasi publik di Kabupaten Belitung Timur. Pelayanan publik di era industri 5.0 sudah berbasis digital. Bermodalkan ASN yang sudah menguasai perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi merupakan bagian dari langkah untuk meningkatkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberikan layanan yang terbaik keapada masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Dengan inovasi pelayanan publik  memang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi terhadap pembaharuan sehingga menjadi lebih efektif dan efesien sampai kemasyarakat sebagai penerima atau pengguna layanan publik. Pengembangan SDM di lingkungan pemerintah sangat penting serta besifat berkelanjutan sehingga mampu menambah skill dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berorientasi terhadap perkembangan TIK sehingga bisa beradaptasi terhadap kebutuhan dalam pelaksanaan pelayanan publik sebagai kepemerintahan yang baik (good governance). Saran saya, walaupun pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur secara umum sudah baik maka harus ditingkatkan dan dipertahankan sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarkat, akan tetapi sebaiknya perlu dikoordinir dan kerjasama dengan stakehorder Kabaupaten Belitung Timur. Selain itu  Inspektorat Belitung Timur dan Pengawasan pusat dari Ombudsman-RI  berperan penting dalam mengevaluasi layanan publik serta kinerja penyelenggara layanan publik dan mengambil langkah untuk perbaikan atau terus mengupdate sesuai dengan perkembangan TIK dan kebutuhan serta berpedoman pada Standar Pelayanan Mininal (SPM), agar bisa menghasilkan layanan yang optimal ditandai dengan terpenuhi kebutuhan masyarkat serta kepuasan masyarakat sesuai dengan layanan yang diberikan oleh Instansi/Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

DAFTAR PUSTAKA

 

Batinggi, H. (2011). Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta: Universitas Terbuka.

Djaenuri, A. (2019). Sistem Pemerintahan Daerah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Informatika, D. K. (2021, Januari 27). Portal Belitung Timur. https://portal.beltim.go.id, p. 2.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Lerrick, B. A. (2022). Model Baru Pelayanan Administrasi Pemerintahan Daerah. Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 5.

Maulidiah, S. (2018). Dinamika Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia. Pelayanan Publik, 220.

Santosa, E. (2019). Sistem Pemerintahan Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Shiska, D. (2021, Januari 27). Pelayanan Publik wilayah Pemprov.Babel Pemkab Beltim. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/wilayah/pemerintah-provinsi-kepulauan-bangka-belitung/pemerintah-kab-belitung-timur, p. 7.

Tui, P. F. (2022). Inovasi Pelayanan Publik melalui Good Goverment. Jurnal Manajemen SDM, Administrasi dan Pelayanan Publik, 255.

Heryanto.M (2013). Efesiensi dan Efektivas Penyelenggaraan Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan. Jurnal Pelangi Ilmu. 5.(1).

Maulidiah, Sri, 2014.Pelayanan Publik. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).Bandung: Cv.Indra Prahasta.

 Sagala, R. B. (2022). Inovasi Pelayanan Kesehatan Mobile JKN di Kantor BPJS Kota Sabulusalam. Journal Of Social Politic and Goverment (JSPG), 3.

KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan (umrah.ac.id), diakses pada tanggal 07 Mei 2023

JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan (undip.ac.id), diakses pada tanggal 07 Mei 2023

Jurnal Studi Pemerintahan (umy.ac.id), diakses pada tanggal 07 Mei 2023

Journal of Governance Innovation (uniramalang.ac.id), diakses pada tanggal 10 Mei 2023

Journal of Government and Civil Society (umt.ac.id), diakses pada tanggal 10 Mei 2023

JIAPI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan Indonesia (ut.ac.id), diakses pada

 tanggal 10 Mei 2023

Journal of Governance (untirta.ac.id), diakses pada tanggal 12 Mei 2023

Peraturan Perundangan- Undangan

UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan  antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah